Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Dipindah ke Rutan Perempuan Sukamiskin

Kompas.com - 21/02/2019, 12:45 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Sukamiskin, Bandung.

Tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunn Meikarta itu dipindah dari Rutan KPK pada Rabu (20/2/2019) siang. 

"Itu kemarin (pemindahannya)," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumhm Jabar, Abdul Haris, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Ketika Neneng H Yasin Mengundurkan Diri sebagai Bupati Bekasi Sebelum Putusan Pengadilan

Di Rutan Perempuan Sukamiskin, Neneng ditempatkan di Blok Melati. Menurut Haris, selama kurang lebih sepekan Neneng tidak diperkenankan menerima kunjungan.

"Kunjungan belumlah, satu minggu ke depan," ujar dia.

Disinggung soal kesehatan Neneng, Haris mengatakan kondisi Neneng saat ini dalam keadan sehat. Kini, pihak Rutan tengah melakukan assessment dan pemeriksaan berkas Neneng.

"(kondisi Neneng) sudah dicek, dalam keadaan sehat," tutur dia.

Seperti dietahui, Neneng Hasanah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Paripurna Pengunduran Diri Neneng Hassanah

Lantaran tersandung kasus hukum ini pun Neneng mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kepala Derah Kabupaten Bekasi Periode 2017-2022.

Surat tersebut disampaikan Neneng Hasanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/2/2019).

Posisi Neneng akan digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com