Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswi SD, Seorang Petani asal Kecamatan Komodo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 13/02/2019, 12:41 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk FW (36), karena terlibat kasus pencabulan.

FW yang berprofesi sebagai seorang petani asal Dusun Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, itu ditangkap karena mencabuli B (12), siswi SD Kelas VI salah satu sekolah di wilayah itu.

"Karena tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban kemudian melapor ke polisi, sehingga kami tangkap pelaku," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono, kepada Kompas.com, melalui telepon selulernya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Kepala Desa di Riau Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Urus KIP

Julisa mengatakan, kejadian itu bermula pada bulan Januari 2018 lalu, pelaku bertemu dengan korban yang tak lain adalah tetangganya di kebun kopi.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan, dengan iming-iming uang Rp 20.000.

Korban menolak, sehingga pelaku memerkosa korban di kebun kopi milik warga.

Kejadian itu, lanjut Julisa, membuat korban tidak memberitahukan kepada keluarganya, karena mendapat ancaman dari pelaku.

Selanjutnya, pada September 2018, pelaku lagi-lagi melancarkan aksi bejatnya dan memerkosa korban.

"Pelaku memaksa korban dengan ancaman akan membunuh keluarga korban jika tidak menuruti kemauan pelaku. Sehingga, korban menjadi takut dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku," ujar Julisa.

Peristiwa tersebut membuat korban trauma dan akhirnya melapor ke keluarga.

Pihak keluarga melaporkan ke Polres Mabar pada akhir Januari 2019 kemarin. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat bersembunyi dan dapat menangkapnya pada awal Februari 2019.

Baca juga: Cabuli Anaknya hingga Hamil, Hasan Diringkus Polisi

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Manggarai Barat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) dan (2) dan Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, anggota Polres Manggarai Barat sedang melakukan pendampingan terhadap korban untuk menghilangkan trauma korban," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com