MAUMERE, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap Zulkarnairin Basril (19)
, pelaku
pencabulan terhadap seorang bocah berinisial AS (4), di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan
Ende Selatan, Kabupaten Ende,
Nusa Tenggara Timur.
Tindakan itu dilakukan Zulkarnairin di WCdi belakang rumah korban, Kamis (31/1/2019).
“Saat itu korban di kamar WC. Jadi pelaku mencabuli AS di kamar kecil di rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende Sujud Alif saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Alif mengatakan, awalnya AS memanggil ibunya untuk membawa air ke WC, Kamis malam. WC tersebut berada di belakang rumah korban.
Pelaku yang kebetulan berada di dekat rumah korban mendengar teriakan AS dan segera menghampirinya.
Melihat korban tanpa busana, pelaku tergoda melakukan pencabulan tersebut.
Saat pelaku melakukan aksinya, AS berteriak hingga ibunya mendengar. Melihat perlakuan pelaku terhadap AS, ibu AS berteriak hingga mengundang perhatian warga. Warga berdatangan kemudian menangkap dan menyerahkan pelaku ke polisi.
Atas perbuatannya, Zulkarnairin diancam Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Ibu dan warga kampung pun mendengar dan langsung ke kamar WC. Orang-orang kampung pun mengamuk dan melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Alif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.