KOMPAS.com — Polisi terus mendalami kasus pencabulan AM, warga Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, terhadap putri kandungnya sendiri.
Perbuatan keji AM terhadap putrinya itu diduga sudah berlangsung selama 10 tahun. Dalam pemeriksaan polisi, korban juga mengaku sering dipukul dan diancam oleh AM jika tidak menuruti keinginannya.
Sang istri, sekaligus ibu kandung korban, baru mengetahui kasus tersebut setelah polisi menangkap suaminya. Saat ini polisi telah mengamankan AM di Polrestabes Surabaya.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Berdasar keterangan polisi, AM (54) melakukan perbuatannya tersebut saat korban masih berusia 13 tahun.
Bukannya bertobat, pelaku justru tetap melakukannya selama 10 tahun atau sampai korban berusia 23 tahun.
Korban yang sudah muak dengan perlakuan ayah kandungnya itu akhirnya kabur dari rumah dan melapor ke polisi. Sebelumnya, korban sempat meminta perlindungan ke bibinya.
"Anaknya ini melapor ke kami tanggal 24 Januari 2019. Sebelumnya dia itu kabur dulu, minggat dari rumah pada tanggal 23 Januari," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga: Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun
AM mengaku selalu mengancam dan memukuli korban jika tak menuruti hasratnya. Kondisi tersebut membuat korban ketakutan.
Korban pun tak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri. Menurut polisi, korban mengalami tekanan batin yang berat selama kurang lebih 10 tahun.
"Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain," kata AKP Ruth, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga: Ayah di Surabaya Setubuhi Putrinya Selama 10 Tahun, Sang Ibu Syok
AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka AM (54) menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam seminggu.