Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Anak Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 09/02/2019, 15:42 WIB
Masriadi ,
Khairina

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com — Berkas kasus ibu guru mengaji berinisial N (31) yang mencabuli lima muridnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Dengan begitu, kasus tersebut kini menunggu masa penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (9/2/2019) yang dihubungi lewat sambungan telepon, menyebutkan, saat ini polisi penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Misalnya, nanti jaksa bilang bahwa harap dilengkapi dengan pemeriksaan saksi ahli dari psikolog atau dokter spesialis jiwa, kami akan lengkapi lagi,” kata Rezki.

Baca juga: Alasan Memijat, Kakek di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur

Dia menyebutkan, pemeriksaan oleh ahli psikologi dibutuhkan waktu observasi terhadap tersangka selama 14 hari.

Jika dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, tersangka harus dibantarkan atau mengalami penundaan penahanan sementara.

“Ahli butuh waktu 14 hari untuk observasi kondisi kejiwaannya. Setelah itu barulah bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa atau tidak. Namun, untuk saksi ahli ini, kami tunggu arahan dari jaksa,” katanya.

Sampai saat ini, hanya lima korban yang dicabuli oleh pelaku. Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

“Sampai sekarang hanya lima korban, tidak ada laporan tambahan untuk kasus itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap N di rumahnya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 Januari 2019.

Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak muridnya yang mengaji.

Modusnya diberi tontonan film komedi Aceh dan menyatakan perbuatan yang dilakukan tidak berdosa karena bersama guru.

Kompas TV Seorang ayah nekat mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Putrinya yang kini berada di kelas III SMP terpaksa mengikuti keinginan sang ayah yang ingin menggugurkan kandungannya. Namun hal ini diketahui istrinya yang berbuntut pada pelaporan ke polisi. Kini tersangka dibawa ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com