Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Memijat, Kakek di Magetan Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 30/01/2019, 22:27 WIB
Sukoco,
Khairina

Tim Redaksi

MAGETAN , KOMPAS.com - Sentot Agus Mulyo (62) warga Kabupaten Magetan Jawa Timur diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni, Rabu (30/01/2019), mengatakan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban selama satu tahun terakhir

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperdayai korban dengan menawarkan pijat terhadap kaki korban yang terkilir karena jatuh.

Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak

Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh dengan mengancam korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat anak dan istrinya sedang tidak ada di rumah.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya dengan perut semakin membesar.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadaian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Magetan begitu mendapat pengakuan dari anaknya.

“Orang tuanya langsung lapor ke Unit PPA Polres Magetan. Dan besok kasusnya kami rekonstruksi,” imbuh Sukatni.

Kepolisian Resor Magetan akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kompas TV Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Kota Bandung menangkap seorang guru les yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Modus pelaku setelah mengajar ia mengajak anak didiknya menonton film dewasa. Pelaku pun memberikan uang Rp 20 ribu dan kemudian mencabulinya. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 34 anak di bawah umur kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu orangtua murid menemukan video tersangka sedang menonton film porno bersama dengan anak-anak sambil mencabulinya. Dari tangan tersangka polisi menyita telepon seluler dan laptop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com