MAGETAN , KOMPAS.com - Sentot Agus Mulyo (62) warga Kabupaten Magetan Jawa Timur diamankan anggota Kepolisian Resor Magetan karena mencabuli anak di bawah umur hingga hamil 3 bulan.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Sukatni, Rabu (30/01/2019), mengatakan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban selama satu tahun terakhir
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperdayai korban dengan menawarkan pijat terhadap kaki korban yang terkilir karena jatuh.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hal yang tidak senonoh dengan mengancam korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat anak dan istrinya sedang tidak ada di rumah.
Kelakuan bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya dengan perut semakin membesar.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadaian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Magetan begitu mendapat pengakuan dari anaknya.
“Orang tuanya langsung lapor ke Unit PPA Polres Magetan. Dan besok kasusnya kami rekonstruksi,” imbuh Sukatni.
Kepolisian Resor Magetan akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.