Direktur ATKP Makassar Agus Susanto menuturkan, ATKP dikoordinasi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.
Salah satunya adalah setiap taruna dinyatakan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.
“Kriminal seperti mengonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan, perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan, hingga melakukan tindakan asusila lainnya. Oleh polisi, tersangka M Rusdi disebutkan melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Kita tunggu petusan hukum tetap,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19), tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus.
Baca Juga: 5 Fakta Kematian Taruna ATKP di Makassar, Gara-Gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam
Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.