Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Kematian Taruna ATKP Makassar, Kronologi Penganiayaan hingga Sempat Telepon Sang Ayah

Kompas.com - 07/02/2019, 09:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di situlah dianiaya oleh seniornya.

Baca Juga: Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Seniornya

3. Kronologi penganiyaan Aldama

Pihak kepolisian menyatakan, tersangka Muhammad Rusdi (21) menyiksa yuniornya, Aldama Putra Pangkolan (19), salah satunya dengan memukul di bagian dada korban.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku yang merupakan taruna tingka 2 ATKP itu saat kejadian meminta korban melebarkan kaki dengan kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan, dan kedua tangan di belakang pinggang.

"Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali," kata Wahyu, saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Beberapa saat kemudian, lanjut Wahyu, korban oleng dan langsung terjatuh. Karena panik, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan napas bantuan.

"Terus dilarikan ke ruang perawatan sebelum dibawa lagi ke rumah sakit terdekat,” ungkap dia.

Tetapi, belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang lokasinya dekat kampus ATKP, lanjut Dwi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Begini Penyiksaan Taruna Senior ATKP kepada Juniornya hingga Tewas

4. Sanksi skorsing untuk tersangka 

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar hanya memberikan sanksi skorsing kepada taruna senior Muhammad Rusdi (21), pelaku kekerasan yang menyebabkan rekannya, Aldama Putra Pangkolan (19), tewas.

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dalam keterangan persnya, Rabu (6/2/2019), mengatakan, pemberian sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi berdasarkan hasil keputusan dewan kehormatan kampus.

Muhammad Rusdi hanya dijatuhi sanksi berupa skorsing atau penghentian proses pendidikan sementara waktu.

“Menetapkan Saudara Muhammad Rusdi diberikan sanksi skorsing sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap. Skorsing ini adalah untuk membantu kepolisian memperlancar proses hukum yang sedang dijalani tersangka,” katanya.

Agus menuturkan bahwa ATKP dikoordinasi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.

Baca Juga: Aniaya Taruna ATKP hingga Tewas, Taruna Senior Dikenai Skorsing

5. Tanggapan Direktur ATKP Makassar

Ilustrasi pemukulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pemukulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com