Salin Artikel

5 Fakta di Balik Kematian Taruna ATKP Makassar, Kronologi Penganiayaan hingga Sempat Telepon Sang Ayah

KOMPAS.com — Taruna tingkat pertama di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19), meninggal dunia setelah dianiaya seniornya pada Minggu (3/2/2019).

Sehari sebelumnya, korban sempat mendapat telepon dari salah satu seniornya. Saat itu seniornya meminta korban untuk pergi ke daerah Antang. Namun, ayah korban melarang anaknya untuk menuruti permintaan tersebut.

Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya setelah dianiaya seniornya. Polisi telah menetapkan satu tersangka, Muhammad Rusdi (21).

Berikut ini fakta lengkapnya:

Pelda Daniel Pongkala, ayah korban, menceritakan, anaknya sempat menerima telepon dari seniornya yang meminta dirinya pergi ke Antang. 

“Jadi Sabtu malam waktu anak saya pulang menginap di rumah, dia dapat telepon dari temannya disuruh ngumpul di Antang. Anak saya itu sebut siap senior dan sampai tiga kali terima telepon dari orang yang sama. Anak saya itu juga bilang, tidak bisa datang ke Antang karena saya larang," kata Daniel, yang merupakan anggota TNI AU. 

"Sempat saya yang mau bicara sama itu penelepon, tapi dimatikan. Jadi ada tiga kali itu telepon masuk dari seniornya dan anak saya selalu bilang siap salah senior,” tambah Daniel saat ditemui di rumah duka di Kompleks Leo Wattimena AURI, Sultan Hasanuddin, Rabu (6/2/2019).

Sehari sesudahnya, Daniel mendapat kabar bahwa putranya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dari seniornya.

Daniel melaporkan ke aparat kepolisian karena menemukan kejanggalan terkait penyebab kematian putranya.

Sebelumnya, pihak kampus ATKP memberitahu Daniel bahwa Aldama meninggal karena terjatuh di kamar mandi. Namun, Daniel melihat ada luka lebam bekas penganiayaan di tubuh putranya.

“Jadi saya dapat kabar, setelah anak saya meninggal. Saya dapat informasi, bahwa saat anak saya kritis setelah dipukuli senior-seniornya. Para pelaku pun panik dan berupaya memberikan bantuan pernapasan dan memberinya minyak kayu putih saat dirawat di poliklinik. Anak saya katanya meninggal saat perjalanan ke RS Sayang Rakyat di samping Tol Revormasi,” kata Daniel.

Seperti diketahui, korban tewas dianiaya seniornya hanya karena ia melanggar tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP, Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Saat Minggu malam itu, korban baru tiba di kampus setelah izin bermalam luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.

Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di situlah dianiaya oleh seniornya.

Pihak kepolisian menyatakan, tersangka Muhammad Rusdi (21) menyiksa yuniornya, Aldama Putra Pangkolan (19), salah satunya dengan memukul di bagian dada korban.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pelaku yang merupakan taruna tingka 2 ATKP itu saat kejadian meminta korban melebarkan kaki dengan kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan, dan kedua tangan di belakang pinggang.

"Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali," kata Wahyu, saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Beberapa saat kemudian, lanjut Wahyu, korban oleng dan langsung terjatuh. Karena panik, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan napas bantuan.

"Terus dilarikan ke ruang perawatan sebelum dibawa lagi ke rumah sakit terdekat,” ungkap dia.

Tetapi, belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang lokasinya dekat kampus ATKP, lanjut Dwi, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar hanya memberikan sanksi skorsing kepada taruna senior Muhammad Rusdi (21), pelaku kekerasan yang menyebabkan rekannya, Aldama Putra Pangkolan (19), tewas.

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dalam keterangan persnya, Rabu (6/2/2019), mengatakan, pemberian sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi berdasarkan hasil keputusan dewan kehormatan kampus.

Muhammad Rusdi hanya dijatuhi sanksi berupa skorsing atau penghentian proses pendidikan sementara waktu.

“Menetapkan Saudara Muhammad Rusdi diberikan sanksi skorsing sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap. Skorsing ini adalah untuk membantu kepolisian memperlancar proses hukum yang sedang dijalani tersangka,” katanya.

Agus menuturkan bahwa ATKP dikoordinasi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.

Direktur ATKP Makassar Agus Susanto menuturkan, ATKP dikoordinasi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sarat dengan aturan yang cukup ketat dan tegas.

Salah satunya adalah setiap taruna dinyatakan bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal.

“Kriminal seperti mengonsumsi dan atau menjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan, perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan, hingga melakukan tindakan asusila lainnya. Oleh polisi, tersangka M Rusdi disebutkan melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Kita tunggu petusan hukum tetap,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19), tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus.

Sumber: KOMPAS.com (Hendra Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/07/09171281/5-fakta-di-balik-kematian-taruna-atkp-makassar-kronologi-penganiayaan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke