Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Penggeledahan Rumah Adik Wagub Sumut Viral, Polisi Merasa Difitnah

Kompas.com - 01/02/2019, 22:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di rumah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idi Shah alias MIS alias Dodi pada Rabu (30/1/2019), ternyata direkam oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Dalam video berdurasi 17 menit itu, terdengar suara perempuan dengan emosional bertanya kepada dua personel polisi yang sedang berjaga.

"Saya viralkan ini, pasti, alasannya apa datang ke mari? Alasannya apa? Gak jelas kan? Ya, kami diwajibkan pilih kosong satu, kami enggak mau, inilah makanya kalian datang, kan? Pengkhianat!" ucap perempuan tersebut.

Pada Kamis (31/1/2019) malam, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Atmaja menemui wartawan, dirinya membenarkan peristiwa dalam video itu.

"Kami sudah melihat dan mendapat informasi dari video itu, ada statement tentang tindakan Polda Sumut. Tidak ada itu, kami akan menggelar rapat, mengambil langkah-langkah terkait statemen tersebut. Apakah itu langkah hukum, pastinya kami akan melakukan pemeriksaan," kata Tatan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Adik Wagub Sumut, Senjata Api dan Amunisi Disita hingga Hutan Lindung Dijadikan Kebun Sawit

Ditanya apakah pihaknya sudah mengetahui siapa pelakunya, dia menggeleng.

"Tapi kami punya saksi, anggota kami. Kami akan lakukan pembedahan terhadap video fitnah yang disebarkan itu. Sampai saat ini Polda Sumut belum mengetahui apakah statement itu dari keluarga tersangka atau bukan, yang pasti ada sebutan 'itulah adik kami ditetapkan sebagai tersangka'. Berarti salah satu keluarga tersangka," ungkapnya.

Menurut Tatan, statement dari video itu telah mencoreng institusi Polri. Pihaknya akan segera mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap pembuat dan penyebarnya.

Katanya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang ITE.

"Di video itu ada unsur intimidasi secara verbal menghina istitusi Polri, kami akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Polri sebagai penegak hukum netral, tidak ada kaitannya dengan politik," tegasnya.

Terkait video yang diduga membawa-bawa nama pasangan calon presiden dan wakil nomor 01, Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin Kota Medan Sastra menilai, rekaman gambar dan suara itu hanya upaya mengalihkan isu dari persoalan hukum ke politik.

Meski tidak menyebut nama calon presiden dan wakilnya, namun video itu menggiring opini seolah-olah alasan penggeledahan karena urusan dukung-mendukung.

"Saya tegaskan tidak ada kaitannya. Urusan Pak Jokowi mengurus negara, urusan partai pengusung dan relawan memenangkan beliau. Urusan saudara Dodi urusan hukum. Jangan mengalihkan isu, hukum harus ditegakkan," kata Sastra. 

Pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan membuat laporan ke polisi. Pasalnya, isi video bisa membuat suasana menjelang pemilu dan pilpres tidak kondusif.

"Kami harap polisi tegas kepada pembuat video provokatif itu," kata Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumut itu.

Seperti diberitakan, Polda Sumut menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu bahwa PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga telah merubah fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit. 

Luas perkebunan 366 hektare di Kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM.

Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir.

Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik menilai, tersangka melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kompas TV Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung jadi perkebunan sawit, adik wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Idi Shah alias Dody, tidak ditahan oleh kepolisian Daerah Sumatera Utara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com