Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Pistol dan Ribuan Amunisi dari Rumah Adik Wagub Sumut

Kompas.com - 31/01/2019, 06:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) bernama MIS alias Dodi pada Rabu (30/1/2019).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita banyak barang bukti, seperti lembar rekapitulasi pendapatan dan biaya PT ALAM tahun 2018.

Kemudian berkas rekapitulasi pendapatan dan biaya kebun Langkat-Batangserangan Tahun 2018. 

Polisi juga menyita lembar internal correspondence Nomor 092/SM-ALAM/PROD/XI/2018 tertanggal 19 November 2018 kepada Direktur PT ALAM, dan lembar biaya umum kantor direksi 2018.

Baca juga: Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit, Adik Wagub Sumut Diamankan

Selain menyita sejumlah dokumen di atas, penyidik Polda Sumut juga menyita senjata api berupa pistol Glock 19 dengan nomor pabrik 201680 dan senapan GSG-5 dengan nomor pabrik 026787.

Kemudian disita juga sejumlah amunisi meliputi kaliber 7.62 x 51 sebanyak 679 butir, kaliber 9 x 19 sebanyak 372 butir, dan kaliber 5.56 x 45 sebanyak 150 butir. 

Kemudian amunisi kaliber 32 sebanyak 24 , kaliber 38 super sebanyak 122 butir, kaliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, kaliber 308 sebanyak 15 butir, dan kaliber 5.56 sebanyak 20 butir.

"Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka, Adik Wagub Sumut Dikenakan Wajib Lapor

MIS alias Dodi yang pada Selasa (29/1/2019) malam diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang. Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikenakan wajib lapor

Adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajek Shah ini disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Adik Wagub Sumut Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit di 3 Kecamatan

 

Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.

Meski ia sudah menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Dodi hanya dikenai wajib lapor.

Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM, negara mengalami kerugian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com