Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Penolakan Perayaan Imlek dan Sikap Wali Kota | Artis VA Ditahan | Buni Yani Dipenjara 1 Februari

Kompas.com - 31/01/2019, 06:00 WIB
Amir Sodikin

Editor

Video berdurasi 12 detik ini menampilkan puluhan motor yang berjajar rapi dan dikelompokkan berdasarkan warna, seperti merah, biru, hitam, dan putih.

Motor yang parkir dalam jajaran rapi dan diklasifikasi berdasarkan warna ini berlokasi di SMA Negeri 4 Tangerang Selatan, Banten.

Diketahui, satpam SMAN 4 Tangerang Selatan yang merapikan motor sesuai warna ini bernama Slamet Gunaedi (45).

"Biar rapi dan nyaman buat para siswa. Jadi saya rapihin sesuai warna-warnanya," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/1/2019).

Baca selengkapnya: Viral soal Satpam Sekolah Parkirkan Motor Sesuai Warna, Ini Penjelasannya

 

5. Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan


Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis VA usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pasal UU ITE pada Rabu (30/1/2019). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subyektif penyidik. 

"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Baca selengkapnya: Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

 

6. Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani" di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com