Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

Kompas.com - 30/01/2019, 15:16 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis VA usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pasal UU ITE pada Rabu (30/1/2019). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Baca juga: Artis VA: Saya Dapat Dukungan Moril dari Keluarga Mama

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. 

Kompas TV Jumat (25/1/2019) lalu selebritas Vanessa Angel lagi-lagi tak hadir di Mapolda Jawa Timur dengan alasan sakit. Padahal Vanessa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sebelumnya pada Senin (21/1/2019) pekan lalu Vanessa juga tak hadir untuk menjalani kewajiban lapor diri setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya pada 6 Januari lalu. Kini polisi tak menutup kemungkinan untuk menahan Vanessa Angel yang dijerat Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara terkait kasus prostitusi online ini. Sementara itu fakta baru didapat dari hasil digital forensik terhadap barang bukti telepon seluler milik 4 mucikari prostitusi online yang terkait dengan Vanessa Angel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com