Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Penolakan Perayaan Imlek dan Sikap Wali Kota | Artis VA Ditahan | Buni Yani Dipenjara 1 Februari

Kompas.com - 31/01/2019, 06:00 WIB
Amir Sodikin

Editor

1. Beredar Surat Penolakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh, MUI dan Pemkot Bogor Buka Suara

Beredar surat seruan dari Forum Muslim Bogor (FMB) yang menyatakan penolakannya terhadap perayaan tahun baru Imlek dan Cap Go Meh 2019.

Salah satu poin dari isi surat tersebut adalah meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tidak memfasilitasi perayaan Imlek dan Cap Go Meh di wilayah Bogor, terutama yang melibatkan umat beragama lainnya.

Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah tidak mengarahkan aparatur sipil negara yang beragama Islam dan masyarakat Muslim lainnya untuk ikut menghadiri maupun mendukung perayaan Cap Go Meh.

Menanggapi surat itu, Pemkot Bogor pun menegaskan bahwa perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Bogor tetap akan digelar.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, perayaan Cap Go Meh di Kota Bogor merupakan salah satu agenda tahunan penting yang digelar untuk menggaet para wisatawan.

Bima mengatakan, setiap tahunnya perayaan Cap Go Meh selalu dibalut dalam pesta rakyat bertajuk Bogor Street Festival sehingga lebih mengedepankan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal.

Baca selengkapnya: Beredar Surat Penolakan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh, MUI dan Pemkot Bogor Buka Suara

 

2. Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam

Adegan Akhir Prarekonstruksi Lomrah, pengasuh bayi M, di Rangkapan Jaya, Pancoran mas, Depok, Rabu (30/1/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Adegan Akhir Prarekonstruksi Lomrah, pengasuh bayi M, di Rangkapan Jaya, Pancoran mas, Depok, Rabu (30/1/2019).
Polresta Depok menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan M, bayi perempuan berumur tiga bulan di Perumahan Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019). Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB.

Tersangka kasus ini, Lomrah (66, sebelumnya disebut Romlah), dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

Lomrah merupakan pengasuh bayi M yang baru bekerja empat hari. 

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebut, ada 27 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus tersebut. 

Adegan dimulai dari Retno, ibu M, yang hendak berangkat kerja lalu menitipkan anaknya kepada Lomrah, hingga detik-detik akhir ia meninggalkan rumah dan membawa korban menuju rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat.

Ketika M dititipkan ke Lomrah, sebut Didik, kondisinya sedang demam. 

“Jadi memang M, korban ini sedang sakit makanya nangis terus-menerus. Sementara pelaku kesal karena tangis bayi tersebut tidak berhenti hingga dilakukan kekerasan,” ucap Didik.

Baca selengkapnya: Pengasuh Bunuh Bayi 3 Bulan di Depok karena Menangis Terus akibat Demam

Baca juga: Pengasuh Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi M

 

3. Jokowi: Jan Ethes Cucu Saya, Masak Dibilang Kampanye?

Presiden Joko Widodo bermain bersama cucu, Jan Ethes Srinarendra di Wahana Permainan Anak Transmart Yasmin, Kota Bogor, Senin (18/6/2018).Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo bermain bersama cucu, Jan Ethes Srinarendra di Wahana Permainan Anak Transmart Yasmin, Kota Bogor, Senin (18/6/2018).
Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai sang cucu, Jan Ethes Srinarendra, yang dipersoalkan oleh para politikus oposisi.

Jokowi membantah apabila para politikus menyebut dirinya memolitisasi sang cucu demi kepentingan politik elektoral Pilpres 2019.

"Jan Ethes itu cucu saya. Enggak boleh saya ajak main? Enggak boleh saya antar ke toko? Enggak boleh saya ajak ke Kebun Raya? Enggak boleh kami sekeluarga diminta wawancara media TV? Enggak boleh?" kata Jokowi saat dijumpai di sela kegiatan panen udang di tambak Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).

Jokowi menegaskan bahwa keluarganya merupakan keluarga yang wajar-wajar saja.

Keluarga wajar, maksud Jokowi, adalah seperti yang ia sekeluarga tampilkan selama ini. Dekat dengan anak dan cucu.

"Sebetulnya keluarga saya keluarga yang wajar-wajar saja. Dekat dengan cucu, dekat dengan anak," kata Jokowi.

Baca selengkapnya: Jokowi: Jan Ethes Cucu Saya, Masak Dibilang Kampanye?

Baca juga: Gaya Hormat Jan Ethes Saat Jokowi Nyanyikan Indonesia Raya

 

4. Viral soal Satpam Sekolah Parkirkan Motor Sesuai Warna, Ini Penjelasannya

Viral unggahan foto motor yang berjejer rapi di parkiran sekolah di Twitter pada Rabu (30/1/2019).Usman, SMAN 4 Tangerang Selatan Viral unggahan foto motor yang berjejer rapi di parkiran sekolah di Twitter pada Rabu (30/1/2019).
Belum lama ini dunia maya tengah dihebohkan dengan unggahan video dan foto yang menampilkan deretan sepeda motor yang dijajar rapi di parkiran sekolah.

Adapun unggahan ini di-post oleh salah satu pengguna Twitter bernama Tyara, @killerqweeennn pada Selasa (29/1/2019).

"Jadi tuh emang satpam sekolah gue sering banget parkirin motor beat deretan kaya gini, karena emang anak-anak sekolah gue banyak yang make motor beat. Tapi nggak cuma motor beat doang sih, kadang-kadang yang vespa sama yang moge juga suka dideritin kaya gini. Emang gabut parah woi satpam sekolah gue," tulis Tyara dalam twitnya.

Sontak unggahan ini menjadi viral. Bahkan, sekarang twit ini telah di-retweet sebanyak 16.171 kali dan telah disukai 10.268 pengguna Twitter lainnya.

Video berdurasi 12 detik ini menampilkan puluhan motor yang berjajar rapi dan dikelompokkan berdasarkan warna, seperti merah, biru, hitam, dan putih.

Motor yang parkir dalam jajaran rapi dan diklasifikasi berdasarkan warna ini berlokasi di SMA Negeri 4 Tangerang Selatan, Banten.

Diketahui, satpam SMAN 4 Tangerang Selatan yang merapikan motor sesuai warna ini bernama Slamet Gunaedi (45).

"Biar rapi dan nyaman buat para siswa. Jadi saya rapihin sesuai warna-warnanya," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/1/2019).

Baca selengkapnya: Viral soal Satpam Sekolah Parkirkan Motor Sesuai Warna, Ini Penjelasannya

 

5. Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Artis VA mendatangi Mapolda Jatim untuk pemeriksaan tersangka, Rabu (30/1/2019)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis VA usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pasal UU ITE pada Rabu (30/1/2019). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subyektif penyidik. 

"Alasan subyektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Baca selengkapnya: Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan

 

6. Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, mengacungkan mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani" di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya. 

Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

Baca selengkapnya: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com