Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kaburnya Tahanan Narkoba Rp 3 Miliar Asal Perancis, Oknum Polisi Diamankan hingga Kejanggalan Kasus

Kompas.com - 30/01/2019, 15:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dofrin Felix (35), tersangka kasus narkoba senilai Rp 3 miliar asal Perancis masih menjadi buronan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dofrin berhasil kabur dari sel penjara setelah membongkar jendela berjeruji besi dengan gergaji, Minggu (20/1/2019).

Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri memerintahkan pengusutan kasus lolosnya Dofrin dari penjara Polda NTB tersebut. Sebanyak 14 polisi akhirnya diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Berikut ini fakta di balik lolosnya Dofrin dari penjara Polda NTB:

1. Lolos setelah jebol jendela penjara

Mataram, Kompas.Com diduga kuat Dorfin Felix tahanan Narkoba Polda NTB kabur melalui jendela jenis ini berukuran 70 kali 70 centimeterKompas. Com/fitri.r Mataram, Kompas.Com diduga kuat Dorfin Felix tahanan Narkoba Polda NTB kabur melalui jendela jenis ini berukuran 70 kali 70 centimeter

Dofrin Felix (35) ditangkap aparat Polda NTB pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok. Barang bukti yang diamankan petugas saat itu adalah 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Setelah itu, tersangka segera dijebloskan ke penjara yang ada di Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah empat bulan pemeriksaan dan persiapan untuk menjalani persidangan, tersangka kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 centimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.

Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untuk membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol I Komang Suartana mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait kaburnya Dofrin.

"Belum, belum, belum ada keterangan yang bisa kami sampaikan masih didalami dulu bukti-buktinya, sabar dulu, sabar," kata Komang, Senin (21/1/2019).

Baca Juga: WNA Prancis Tersangka Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB

2. Kapolda NTB perintahkan Propam, satu oknum polisi diamankan

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin (21/1/2019) pukul 12.00 WIB, tampak menuju ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya.

Diduga kuat, kaburnya Dofrin dibantu sejumlah oknum polisi. Tim Propam pun segera memeriksa sejumlah polisi. Setidaknya 14 polisi sudah menjalani pemeriksaan.

"14 orang itu bukan diamankan tetapi dimintai keterangan, yang diamankan 1 orang saja TM, jadi anggota yang dimintai keterangan sudah 14 orang anggota yang jaga," katanya Kombes Pol Komang.

Baca Juga: Seorang Tahanan Kabur Sebelum Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com