"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar, akan tetapi gagal diberangkatkan," kata Doddi.
"Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” tambahnya.
"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta, jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.
Baca Juga: Korban Abu Tours Minta Mamba Dihukum Seumur Hidup
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis yang dijatuhkan hakim kepada Muhammad Hamzah Mamba.
“Atas putusan tersebut (vonis hakim), JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono menyatakan pikir-pikir,” tutur Mukri melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Seperti diketahui, JPU berpendapat, terdakwa telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa. Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Darmawan Wicaksono, anggota JPU.
Baca Juga: Polisi Sita Pesantren, Restoran, hingga Media Milik Abu Tours
Berdasar penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah batal berangkat umrah. Para jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka telah menyetorkan uang biaya perjalanan kepada Abu Tours.
Polisi memperkirakan kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Selain itu, Polda Sulsel telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai Rp 226.000.000.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).
Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan oleh JPU.
Baca Juga: Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun, JPU Nyatakan Pikir-pikir
Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Hendra Cipto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.