Salin Artikel

5 Fakta Vonis 20 Tahun Bos Abu Tour, Tipu 86.720 Jemaah Umrah hingga 30 Kali Sidang

KOMPAS.com — Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis tersebut disambut tepuk tangan para pengunjung sidang yang tak lain adalah para korban penipuan.

Sejumlah calon jemaah dan agen perjalanan umrah merasa vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan terpidana.

Berikut ini fakta di balik kasus Muhammad Hamzah Mamba, pemilit Abu Tours di Makassar:

Setelah menggelar persidangan sekitar 30 kali dan mendengarkan keterangan korban dan puluhan saksi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menjatuhkan hukuman kepada bos PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours) Hamzah Mamba.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing pada persidangan yang digelar Senin (28/1/2019).

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan vonis itu. Namun, ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun.

Sebagin jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya, yakni penjara seumur hidup.

“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” kata Denny, hakim ketua dalam sidang tersebut.

Salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, menjelaskan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.

"Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar, akan tetapi gagal diberangkatkan," kata Doddi.

"Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” tambahnya.

"Dengan berdalih pembelian aset tersebut dari keuntungan 7 persen per jemaah sedangkan setiap pemberangkatan jemaah Abu Tours rugi Rp 5 juta, jadi sudah terbukti keuntungan itu tidak masuk akal," tutup Doddi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis yang dijatuhkan hakim kepada Muhammad Hamzah Mamba.

“Atas putusan tersebut (vonis hakim), JPU yang dihadiri oleh Darmawan Wicaksono menyatakan pikir-pikir,” tutur Mukri melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).

Seperti diketahui, JPU berpendapat, terdakwa telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa. Dengan begitu, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Darmawan Wicaksono, anggota JPU. 

Berdasar penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah batal berangkat umrah. Para jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka telah menyetorkan uang biaya perjalanan kepada Abu Tours. 

Polisi memperkirakan kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun. Selain itu, Polda Sulsel telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.

Polisi juga menyita 36 kendaraan mewah, alat elektronik, unit usaha, dan uang tunai Rp 226.000.000.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Hamzah Mamba (CEO Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri bos Abu Tours Hamzah Mamba), Muhammad Kasim (mantan Manajer Keuangan Abu Tours), dan Chaeruddin (Komisaris Abu Tours).

Muhammad Hamzah Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan oleh JPU.

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Hendra Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/29/13221841/5-fakta-vonis-20-tahun-bos-abu-tour-tipu-86720-jemaah-umrah-hingga-30-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke