Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Artis VA Terjerat UU ITE, Tak Datang karena Sakit hingga Rencana Penahanan

Kompas.com - 26/01/2019, 12:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Terkait rencana penahanan tersangka VA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dirinya tak mengetahui hal tersebut.

Ditahan atau tidaknya VA menjadi wewenang penyidik. Menurut Barung, penahanan tersangka VA bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.

"Faktor obyektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan," kata dia.

Tetapi, dalam faktor subyektif, Barung mengatakan, VA bisa saja tak ditahan jika yang bersangkutan tak memiliki potensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

"Tidak ada satu pun juga yang bisa mengintervensi penyidik, diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo, tidak ditahan juga monggo," kata dia.

Baca Juga: Polisi: Penahanan Tersangka Artis VA Bisa Dipertimbangkan dari 2 Faktor

4. Tanggapan Komnas Perempuan atas penetapan tersangka artis VA

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat digunakan untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.

"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," kata Adriana, saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Seperti diketahui, polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Adriana mengatakan, UU tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban asusila. Ia menilai, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Artis VA "Dibaiqnurilkan"

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com