Salin Artikel

Fakta Baru Kasus Artis VA Terjerat UU ITE, Tak Datang karena Sakit hingga Rencana Penahanan

KOMPAS.com - Artis VA yang diduga terlibat praktik prostitusi online, tak menghadiri panggilan pertama polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada Jumat (25/1/2019).

Kuasa hukum VA mengatakan, alasan VA tidak datang memenuhi panggilan polisi karena sakit.

Sementara itu, Polda Jawa Timur akan tetap menjadwalkan panggilan kedua untuk VA pada hari Rabu (30/1/2019) mendatang.

Berikut ini fakta baru kasus artis VA di Surabaya:

Tersangka dugaan kasus prostitusi online, VA, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Jumat (25/1/2019).

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, VA tidak hadir karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Penyidik Polda Jatim, kata Luki, sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum VA, Milano, terkait kondisi kesehatan artis FTV tersebut.

"Alasannya masih sakit. Terkait dengan VA tadi sudah dua kali telepon menegaskan bahwa pengacaranya menyampaikan minta maaf. Untuk saudari VA tidak datang hari ini," kata dia.

Polda Jatim tetap sesuai rencana untuk menjadwalkan pemanggilan kedua kepada VA, yaitu pada Rabu (30/1/2019) mendatang.

"Dijadwalkan hari Rabu dan kami akan (lakukan) panggilan kedua ini terkait dengan VA," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, status tersangka VA sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

3. Penahanan VA tergantung pada penyidik

Terkait rencana penahanan tersangka VA, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dirinya tak mengetahui hal tersebut.

Ditahan atau tidaknya VA menjadi wewenang penyidik. Menurut Barung, penahanan tersangka VA bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.

"Faktor obyektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan," kata dia.

Tetapi, dalam faktor subyektif, Barung mengatakan, VA bisa saja tak ditahan jika yang bersangkutan tak memiliki potensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

"Tidak ada satu pun juga yang bisa mengintervensi penyidik, diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo, tidak ditahan juga monggo," kata dia.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat digunakan untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.

"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," kata Adriana, saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

Seperti diketahui, polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Adriana mengatakan, UU tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban asusila. Ia menilai, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.

Sumber: KOMPAS.com (Devina Halim, Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/26/12391511/fakta-baru-kasus-artis-va-terjerat-uu-ite-tak-datang-karena-sakit-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke