Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pos Pamekasan Tarik 488 Tabloid Indonesia Barokah

Kompas.com - 25/01/2019, 18:27 WIB
Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kantor Pos Pamekasan menarik Tabloid Indonesia Barokah yang sudah dikirim ke 13 kantor cabang PT Pos di masing-masing kecamatan di Pamekasan. Penarikan dilakukan mulai Jumat (25/1/2019) ke seluruh kecamatan.

Kepala Kantor PT Pos Pamekasan, Wawan Sulistia mengatakan, ada 488 paket tabloid yang sudah dikirim ke seluruh kecamatan di Pamekasan. Penarikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari kantor rayon Jawa Timur.

"Kata pimpinan rayon, tabloid itu bermasalah sehingga kami menarik kembali dan sementara diamankan di kantor dulu," ujar Wawan Sulistia saat ditemui di kantornya.

Wawan menambahkan, paket pengiriman tabloid itu diterima di kantor Pamekasan mulai hari Senin sampai Selasa kemarin. Paket tersebut dibungkus plastik transparan sesuai dengan alamat kecamatannya.

Baca juga: Di Grobogan, Tabloid Indonesia Barokah Sudah Tersebar di 19 Kecamatan

Paket tersebut menggunakan layanan porto dibayar (postage paid). Layanan ini tidak menggunakan resi. Per plastik, isinya beragam antara 30 sampai 40 amplop berwarna cokelat.

"Kiriman ini sementara kami tahan dulu sambil menunggu petunjuk dari Bawaslu. Mengenai isinya, saya tidak tahu karena kami hanya menerima paket," kata Wawan.

Menurut Wawan, antara jumlah yang ditarik dengan yang sudah sampai ke alamat tujuan diprediksi lebih banyak yang diamankan. Rata-rata, alamat tujuan pengiriman adalah pengurus masjid dan pondok pesantren. Analisis sementara, wilayah utara Pamekasan sudah banyak menerima kiriman.

"Kalau paket kiriman ada yang sudah sampai di tujuan tidak kami tarik. Itu bukan kewenangan kami," katanya.

Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah yang Dikirim via Pos Ditemukan Tersebar di 4 Kecamatan di Solo

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Bawaslu Pamekasan dengan Polres Pamekasan disepakati agar tabloid itu ditahan dulu dan tidak disebarkan. Bawaslu RI masih dalam proses koordinasi dengan Dewan Pers.

"Kami imbau ke pihak pos agar ditahan dulu sebelum ada petunjuk lanjutan dari Bawaslu RI," kata Sukma Umbara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com