BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Merengek ingin pulang ke rumah orangtuanya, ASP (16) yang baru menikah 5 hari, dibunuh suaminya sendiri.
Korban dan suaminya merupakan warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, kejadian berawal dari korban yang minta diantar pulang ke rumah orangtuanya di desa lain.
"Tetapi, sang suami Junaidi (23), tidak mau karena alasan sakit kepala sehingga korban jengkel dan mengolok suaminya gila," kata Taufan Dirgantoro, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Bos Laundry di Surabaya Dibunuh 2 Karyawannya Sendiri
Pelaku yang tersinggung lantas menyerang sang istri. Keduanya saling ribut mulut dan pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban hingga pingsan.
Tak cukup sampai di situ, pelaku yang masih diselimuti amarah mengikat leher korban yang masih pingsan dengan kaos dalam dan menyerang leher korban dengan badik.
Perempuan belia malang itu telah dikebumikan di kampung halamannya, sedangkan pelaku diamankan polisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pada pasal usia perkawinan mengatur batas usia perempuan boleh menikah minimal 16 tahun, sedangkan lelaki 19 tahun.
Baca juga: Jenazah Perempuan Terbungkus Seprai Itu Bos Laundry yang Dibunuh
Aktivis Perempuan Timur Indah Lestari menyayangkan kejadian tersebut. "Kami belum bisa mendalami latar belakang korban dan keluarga karena masih dalam keadaan berduka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.