Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE

Kompas.com - 16/01/2019, 17:04 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Artis VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi, melainkan karena artis VA terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA

"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.

Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Datangi Polda Jatim, Ketua MUI Minta Polisi Tangkap Pria Pemesan Artis VA

Status tersebut sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.

Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.

"Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online," jelasnya. 

Kompas TV Tim pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Vanessa Angel mengundurkan diri. Vanessa diduga menjadi salah satu artis yang terlibat prostitusi online.<br /> <br /> Tim pengacara vanessa angel yang berada di Surabaya, mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk menyatakan pengunduruan diri, sebagai kuasa hukum Vanessa Angel. Menurut mereka, pengunduran diri dikarenakan keterangan yang diberikan vanessa angel ke pengacara, tidak sesuai fakta.<br /> salah satu keterangan itu, yakni adanya aliran dana yang ditemukan oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com