Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Wajib Lapor, Artis VA Diperiksa 9 Jam di Polda Jatim

Kompas.com - 14/01/2019, 21:01 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA melaksanakan wajib lapor di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019). Dalam kesempatan itu, artis VA menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

Didampingi tim kuasa hukum, artis VA mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Dia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.00 WIB.

"Saya serahkan ke kuasa hukum ya, mohon doanya," kata artis VA menjawab pertanyaan wartawan.

Milano, kuasa hukum artis VA, menyebut, selama pemeriksaan, kliennya diperlakukan dengan baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.

"Pemeriksaan berjalan baik, kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jatim," kata Milano.

Baca juga: Polisi: Artis VA Difasilitasi 6 Mucikari

Direktur Resor Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pemeriksaan terhadap artis VA adalah seputar bukti digital forensik yang menyebut VA bertransaksi di sejumlah lokasi seperti di Singapura dan Jakarta.

Dari 15 bukti transaksi keuangan dirinya dengan mucikari ES, ada 9 transaksi yang didalami polisi yang diduga kuat terkait praktik prostitusi. Sebanyak 2 transaksi di Singapura, 6 transaksi di Jakarta, dan 1 transaksi di Surabaya.

Baca juga: Polisi Dalami 6 Transaksi Keuangan Artis VA, 2 di Antaranya di Singapura

Nilai transaksi pdi Surabaya, artis VA mendapatkan Rp 80 juta, namun jumlah uang itu dibagi dengan beberapa mucikari sehingga artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com