Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Riau Duga Pelaku Pembantaian Rangkong Memburu Paruh

Kompas.com - 14/01/2019, 14:22 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Sebaliknya TMII memberikan satwa langka berupa reptil dan unggas untuk dikonservasi di Taman Safari.


Ajak masyarakat lindungi rangkong

Pihak BBKSDA Riau mengajak masyarakat untuk melindungi burung rangkong. Sebab, satwa ini dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memburu rangkong karena akan berhadapan dengan hukum. Pelaku dapat diancam 10 tahun penjara," sebut Kabid Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo.

Terkait kasus pembantaian rangkong di Kabupaten Kuansing, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami sampaikan ke perangkat desa, agar disampaikan ke masyarakat, bahwa rangkong adalah satwa dilindungi," ujarnya.

Baca juga: Polisi dan BBKSDA Riau Kini Buru OY, Oknum Penangkap Burung Rangkong

Dia menambahkan, populasi burung rangkong masih tergolong banyak, yang terdapat di hutan-hutan di Riau.

Begitu juga dengan jenisnya, seperti rangkong badak, rangkong gading, rangkong atau enggang papan.

Namun, semakin hari satwa ini semakin langka yang diakibatkan beberapa penyebab.

"Populasinya memang semakin langka. Penyebabnya, perburuan liar dan juga habitat mereka semakin berkurang. Seperti misalnya kayu-kayu besar yang tinggi ditumbangkan. Sebab rangkong ini suka hinggap di kayu besar dan tinggi," kata Hutomo.


Satu pelaku masih diburu

Satu orang pelaku pembantai burung rangkong di Kabupaten Kuansing berinisial OY masih diburu. Hingga saat ini, petugas kepolisian dan BBKSDA Riau belum berhasil menemukan pelaku.

"Pelaku kabur setelah mengetahui dirinya viral di media sosial. Saat ini masih kami kejar. Kami akan koordinasi dengan pihak-pihak lain," akui Hutomo.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa saat dikonfirmasi juga mengatakan, pelaku OY saat ini belum berhasil ditemukan.

"Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran, yakni OY," kata Mustofa pada Kompas.com, Senin.

Diberitakan sebelumnya, satu orang pelaku pembantai rangkong, berhasil ditangkap Polres Kuasing, Jumat (11/1/2019) lalu.

Pelaku bernama Arhedi ditangkap setelah dirinya viral di media sosial Facebook. Di mana foto pelaku sedang memegang rangkong yang sudah mati, diunggah ke Facebook melalui akun temannya, OY pada Rabu (8/1/2019).

Viralnya aksi pelaku sampai ke BBKSDA Riau, sehingga pelaku diselidiki.

Untuk mengungkap kasus tersebut, BBKSDA Riau bekerja sama dengan Polres Kuansing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com