Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantaian Burung Rangkong Viral di Medsos, Pelakunya Ditangkap

Kompas.com - 13/01/2019, 06:15 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku pembantai burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau, yang viral di media sosial (medsos) akhirnya tertangkap.

Pelaku diketahui bernama Arhedi (29) warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diduga sebagai pemburu satwa langka tersebut.

"Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019).

Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.

Baca juga: Polisi dan BBKSDA Riau Kini Buru OY, Oknum Penangkap Burung Rangkong

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," sebut Dian.

Dijelaskan dia, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.

"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," sebut Dian.

Pada Kamis (9/1/2019), lanjut dia, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Baca juga: Rangkong Terancam Punah akibat Deforestasi dan Perburuan

"Setelah dicek ke wilayah Kuasing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.

Untuk itu, tim berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.

Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Banyak Permintaan Paruh dari China, Burung Rangkong Gading Terancam

"Rencananya pada Selasa (15 /1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," tutup Dian.

Dibunuh untuk dikonsumsi

Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.

"Berdasarkan keterangan pelaku (Arhedi), burung Rangkong ditangkap oleh temannya berinisial OY dengan menggunakan ketapel pada hari Selasa 8 Januari kemarin. Namun, rekannya OY saat ini melarikan diri dan sudah kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Mustofa pada wartawan, Sabtu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com