Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju SKTM PPDB 2019 Dihapus, Wali Kota Semarang Nilai Perlu Skema Lain

Kompas.com - 10/01/2019, 09:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rencana penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Semarang.

Penghapusan SKTM dinilai penting untuk mengurangi tindak kecurangan saat pendaftaran sekolah.

"Kami setuju, karena itu bisa menimalisir kecurangan," ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (10/1/2019).

Namun demikian, pihaknya menilai perlu skema lain agar mereka yang kategori tidak mampu namun berprestasi agar mendapat prioritas untuk masuk.

Jika dihapus tanpa ada alternatif, yang calon siswa yang benar-benar tidak mampu justru menjadi korban kebijakan.

"Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diprogram Pak Jokowi itu juga bisa dijadikan data base. KIP bisa menjembatani siswa berprestasi tapi kalangan tidak mampu," ucap Hendrar.

Baca juga: Ganjar Hapus Syarat SKTM PPDB 2019 Jateng, Warganet Sambut Positif

Di luar itu, sambung dia, pihaknya ingin agar pihak masyarakat atau orangtua siswa bisa tenang ketika mendaftarkan anak didiknya ke sekolah. Orangtua juga perlu diedukasi agar tidak memanipulasi data ketika mendaftarkan anaknya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sepakat jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan masuk di SMA/SMK dihapuskan.

Namun, ia minta agar ada skema lain yang mengatur soal calon siswa dari keluarga tidak mampu.

“Oh iya ini sedang kami kaji. Saya sampaikan tadi kemungkinan SKTM itu tidak berlaku,” kata Muhadjir, Jumat (4/1/2019) lalu.

Muhadjir menilai calon siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap melampirkan dokumen pendukung. Dokumen bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program sejenisnya.

Atau jika tidak, calon siswa yang dari keluarga tidak mampu membawa dokumen dari sekolah sebelumnya.

“Kecuali dari keluarga miskin dibuktikan sebagai penerima PKH atau sejenisnya, atau daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Jadi SKTM tidak berlaku,” tambahnya.

“(Daripada) Bikin pusing nanti,” tambah guru besar Universitas Negeri Malang ini. 

Kompas TV Ada hukuman penjara yang menanti bagi para pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com