Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Kios di Semarang

Kompas.com - 08/01/2019, 18:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Teka-teki penembakan sebuah kios ponsel di Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terkuak. Kepolisian setempat mengamankan seorang pelaku bernama Joko Dwi Prasetyo (23).

Penangkapan pelaku tidak lama setelah terjadi penembakan pada Senin (7/1/2019) kemarin. Hanya hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

"Pelaku sudah ditangkap. Pelaku juga kemarin sudah diperiksa oleh penyidik," kata Kapolsek Gayamsari Komisaris Polisi Wahyuni Sri Lestari, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Airsoft Gun yang Dipakai DH untuk Tembak Istrinya Ilegal

Wahyuni menerangkan, pelaku yang berhasil diringkus saat ini terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Amino Gondohutomo Semarang untuk diperiksa kejiwaannya.

Hal itu dilakukan karena saat penyidikan, jawaban yang disampaikan tidak sesuai dengan pertanyaan.

"Kemarin diperiksa penyidik antara hasil jawaban tidak sinkron dengan pertanyaan. Dibawa ke RS Amino untuk observasi," tambah dia.

Penembakan di kios di Sawah Besar dengan airsoft gun terjadi pada Senin (7/1/2019) kemarin.

Kala itu, seorang penjaga kios, Yuli Astuti (21) dan Arif Firmansyah, kaget mendengar ada pengendara motor yang tiba-tiba melepas tembakan.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sebab, saat penembakan terjadi, pekerja konter langsung menunduk.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.

Baca juga: Wanita yang Ditembak Suaminya dengan Airsoft Gun Akan Jalani Operasi

Semula, didapat informasi jika aksi penembakan dilatarbelakangi masalah asmara. Itu dibuktikan dari adanya surat cinta dari pelaku kepada Yuli, penjaga kios.

Selain itu, Yuli dianggap mirip dengan mantan pacar pelaku yang menikah dengan pria lain. "Informasi penyelidikan korban pernah terima surat dari pelaku, tapi tidak dibaca," tambah dia.

Pelaku sendiri, sambung Kapolsek, masih akan dimintai keterangan setelah mendapat hasil observasi dari rumah sakit. Jika kondisi sehat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Namun, jika hasil terjadi gangguan kejiwaan, maka proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com