Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Makan dan Minum, Masa Penahanan Sekda Bangka Selatan Diperpanjang

Kompas.com - 08/01/2019, 10:29 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Kejaksaan memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, SW dan dua pegawainya, EK dan YS.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriat Putra mengatakan, penahanan diperpanjang selama 40 hari sesuai Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.

"Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka penahanan diperpanjang," kata Zuriat kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Ini Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum yang Menjerat Sekda di Bangka Selatan

Sebelumnya, ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Selatan itu telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Ketiganya ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, karena terkait korupsi anggaran makan dan minum serta fasilitasi kegiatan bupati dan wakil bupati.

Total kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing menjabat sebagai sekda, kabag umum dan bendahara disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Kapal nelayan KN. Cahaya Laut tenggelam di perairan pulau Dapur, Bangka Selatan pada Jumat (21/12). Dari rekaman gambar milik tim Basarnas Bangka Belitung tampak enam anak buah kapal ditemukan selamat setelah kapal pencari cumi ini tenggelam dan terbalik. Tim SAR gabungan hingga kini masih mencari lima ABK lagi yang masih dinyatakan hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com