PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Satu pejabat utama dan dua pejabat Eselon III Pemkab Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriat Putra mengatakan, tiga pejabat itu ditahan setelah diperiksa intensif oleh tim penyidik.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Zuriat, Kamis (13/12/2018).
Dia menuturkan, pejabat yang ditahan masing-masing SW (sekda), EK (kabag umum) dan YS (bendahara pengeluaran).
Baca juga: Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekda Kabupaten Tasikmalaya
SW dan YS ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, sementara EK ditahan di lapas khusus perempuan dan anak Pangkal Pinang.
Ketiga pejabat tersebut diduga melakukan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2017 senilai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Massa HMI Duduki Gedung DPRD Kota Malang Protes Maraknya Kasus Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.