Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2018, 19:51 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir didakwa melakukan tindakan korupsi memotong dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Kodir didakwa dua pasal, pertama Pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Kodir dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Andika Wira, terdakwa Kodir memotong dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya dengan dalih membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kegiatan agama.

Kodir yang saat itu sebagai sekda juga ketua umum tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tasikmalaya, yakni Eka Ariansyah dan Alam Rahadian dan memerintahkannya untuk mencari proposal pengajuan dana hibah guna menyerap dana hibah yang tersedia dalam peraturan Bupati Nomor: 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari 2017.

"Terdakwa saat itu menyatakan membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan MQK (Musabaqoh Qirlatil Khutub) karena kegiatan tersebut tanpa didukung dengan anggaran," kata Andi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kasus pemotongan dana hibah bansos Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Ketika dana itu turun, katanya, maka terdakwa dan saksi akan membagi hasil.

"Apabila nanti anggaran turun maka untuk terdakwa 50 persen dan Alam serta Eka 50 persen," tuturnya.

Alam dan Eka kemudian meminta bantuan Lia Sri Mulyani yang merupakan kerabat Eka untuk mencarikan proposal karena Lia sendiri dianggap memiliki jaringan untuk itu. Dari kesepakatan itu, Lia mendapatkan 3,5 persen.

"Kemudian saksi Lia meminta bantuan kepada saksi Mulyana untuk mencarikan proposal dengan kesepakatan saksi Mulyana mendapatkan 17,5 persen dari total pencairan," ungkap Andi.

Mencari proposal

Mulyana pun meminta bantu Setyawan untuk mencarikan proposal, sehingga Setyawan pun akhirnya menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana bantuan hibah, dan terkumpul 16 yayasan. Dari kesepakatan itu, Setyawan mendapatkan 10 persen dari total pencairan.

Menurut Jaksa, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Tasikmlaya No 14 Tahun 2016, yayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Saksi Setyawan melalui saksi Arif mengurus pembuatan akta notaris pendiriannya untuk 10 yayasan, sedangkan tiga yayasan telah memiliki akta pendiriannya. Setelah akta pendirian selesai, kemudian ke-13 akta pendirian tersebut diserahkan ke saksi Setiawan, kepada saksi Mulyana," katanya.

Lebih lanjut, Mulyana juga memalsukan SK pengesahan itu sesuai dengan SK pengesahan yayasan dari Kemenkumham RI.

"Saksi Mulyana memalsukan dengan cara mendesain sendiri SK pengesahan tersebut menyerupai SK pengesahan yang dikeluarkan Kemekumham di komputer miliknya, dengan melihat SK penetapan asli yang dikeluarkan Menkumham RI yang diberikan saksi Setiawan sebelumnya, kemudian mencetaknya dengan printer," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya

Dalam perjalannya, akhirnya terbit Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima dana hibah. Yayasan pun seluruhnya sudah berjumlah 21 yayasan.

Dana yang diajukan untuk 21 yayasan itu sebenarnya ratusan juta rupiah, namun penerima dana hibah hanya mendapatkan 10 persen setelah di potong para terdakwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com