Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriat Putra mengatakan, tiga pejabat itu ditahan setelah diperiksa intensif oleh tim penyidik.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Zuriat, Kamis (13/12/2018).
Dia menuturkan, pejabat yang ditahan masing-masing SW (sekda), EK (kabag umum) dan YS (bendahara pengeluaran).
SW dan YS ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, sementara EK ditahan di lapas khusus perempuan dan anak Pangkal Pinang.
Ketiga pejabat tersebut diduga melakukan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2017 senilai Rp 1,6 miliar.
https://regional.kompas.com/read/2018/12/13/19592131/korupsi-anggaran-makan-dan-minum-sekda-dan-2-anak-buahnya-ditahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.