Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan dan Minum yang Menjerat Sekda di Bangka Selatan

Kompas.com - 13/12/2018, 21:55 WIB
Heru Dahnur ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tiga pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, Kamis (13/12/2018).

Di tengah guyuran hujan, ketiga pejabat yakni SW (Sekda), EK (Kabag Umum) dan YS (bendahara pengeluaran), turun dari mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya digiring masuk ke dalam Lapas.

Para pejabat tersebut terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan sekretariat daerah Bangka Selatan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi berawal dari adanya anggaran penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp 2,3 miliar. Dari angka tersebut, terealisasi Rp 2,1 miliar.

Baca juga: Korupsi Anggaran Makan dan Minum, Sekda dan 2 Anak Buahnya Ditahan

Kemudian, ada anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati Rp 1,6 miliar dengan realisasi Rp 475,9 juta.

Dari realisasi dua kegiatan itu, maka keseluruhan realisasi anggaran mencapai Rp 2,6 miliar.

"Setelah dipotong pajak restoran (pajak daerah), PPN, PPh senilai Rp 319,7 juta, sehingga jumlah realisasi anggaran menjadi Rp 2,3 miliar. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli BPKP, ditemukan penyimpangan Rp 1,6 miliar," kata Safrianto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis malam.

Dia menuturkan, modus penyimpangan dengan adanya kerja sama antar-pejabat terkait, yang kemudian melakukan penggelembungan dan pelaporan fiktif.

Para tersangka tersebut diduga melakukan penyimpangan pada anggaran makan dan minum kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran, serta belanja makan dan minum pada kegiatan fasilitasi pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com