Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Jasad Perempuan di Kebun Karet di Subang, Dibunuh Suaminya hingga Dikenal Pasangan Harmonis

Kompas.com - 04/01/2019, 09:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, TSO dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Subang Dibunuh oleh Suaminya di Jakarta

5. TSO dan istrinya dikenal ramah oleh tetangga

Pelaku TSO bekerja bekerja sebagai montir di salah satu bengkel di Kelapa Gading. Menurut para tetangga, keluarga TSO dan Nita dikenal ramah dan jauh dari percekcokan.

"Iya kaget, tetangga semua enggak ada yang nyangka begitu, masak sih, tetapi sudah kejadian seperti itu kan," kata Kevin yang merupakan tetangga korban saat ditemui di kediamannya di Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (03/01/2019).

Menurut Kevin, TSO dan Nita juga sempat memberi selamat Natal kepada para tetangga yang merayakannya. Para tetangga juga tidak pernah mendengar kedua pasangan tersebut terlibat masalah keluarga.

"Bapak itu pun biasa nongkrong ya, sering juga keluar malem buat ngobrol (dengan tetangga). Enggak pernah ada cerita ada masalah (keluarga)," kata dia.

Baca Juga: Tetangga Tak Menyangka TSO Tega Bunuh Istrinya, Nita Jong

6. Pembunuhan dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Pembunuhan Nita Jong alias Li Cen (56) warga Citra Garden, Kali Deres, Jakarta Barat, dilatarbelakangi oleh pertengkaran rumah tangga. 

"Pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik," kata Kapolres Subang, AKBP M Joni yang dihubungi, Kamis (3/1/2019)

Seperti diketahui, jasad Nita ditemukan di perkebunan karet di Kabupaten Subang setelah dibawa berkendara selama tiga hari oleh TSO. 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Subang Terungkap

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Jimmy Ramadhan Azhari)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com