PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan penyegelan lokasi parkir di Palembang Square (PS) Mall dan komplek pertokoan Rajawali lantaran tidak membayar pajak hingga miliaran rupiah, Jumat (28/12/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Alex Firnandus mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dengan objek pajak berbeda, seperti restoran, reklame dan parkir.
Lokasi penyegelan tersebut diantaranya adalah PT Sky Parking di Kompleks PS Mall yang menunggak pajak parkir Rp 1,2 miliar. Kemudian ke PT Kuala Permai di Kompleks pertokoan Rajawali yang menunggak pajak Rp 190 juta.
Kemudian ke Pempek Mustika Lily di Jalan Sekanak yang menunggak pajak restoran Rp 34 Juta. Kemudian ke Lyrick Karaoke yang menunggak pajak reklame sebesar Rp 53,9 juta di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Mewah di Makassar Tunggak Pajak Hingga Rp 137 Miliar
Terakhir, menyegel CV Thamrin Brother yang menunggak pajak sebesar Rp 29,9 juta di Jalan Mayor Santoso.
Alex menjelaskan, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perawli) nomor 65 tahun 2018 pasal 3 ayat tentang wajib pajak.
Satpol PP pun memberikan tenggat waktu kepada para manajemen usaha yang disegel selama 14 hari ke depan untuk membayar pajak.
"Jika masih tidak membayar, izin usahanya akan dicabut. Untuk sekarang penutupan dan penyegelan sementara," kata Alex.
Baca juga: 1.797 Kendaraan Dinas Pemda Bima Menunggak Pajak
Dia melanjutkan, selama pajak belum dibayarkan oleh pengelola kepada pemerintah,seluruh kegiatan akan tutup. Namun, setelah proses pembayaran dilakukan, penyegelan akan kembali dibuka.
Tanggapan pihak mal
Sementara itu, General Manager PS Mall Gufron mengatakan, penunggakan pajak tersebut terjadi lantaran data dari PT Sky dan Pemerintah kota Palembang tidak sinkron. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran data yang berbeda itu.
"Sekarang sudah dibayar, mungkin sebentar lagi dibuka (segel parkiran). Dari penjelasan PT SKy Parking ada data yang tak sinkron, karena pada 2015 atau 2016 ada masa peralihan, masalahnya sekarang sudah selesai, sudah dibayar," katanya.
Dari pantauan Kompas.com, penutupan lokasi parkir pun hanya berada di lokasi pintu satu, sementara di pintu dua dan tiga masih tetap dibuka karenaka beda pengelola parkir.
"Pintu masuk yang lain itu sudah dibayar. Secara pengelola sama tapi secara income beda PT. Ada dua PT yang income dalam parkir di area PS ini," ujar Gufron.
Penutupan lokasi parkir di PS Mall ini sempat dikeluhkan pengunjung lantaran mereka kesulitan mengeluarkan kendaraan mereka.
Setelah negoisasi, pihak Satpol PP memperbolehkan pengunjung mengeluarkan kendaraan mereka, kemudian lokasi parkir kembali disegel dengan menggunakan rantai besi dan garis polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.