Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Mewah di Makassar Tunggak Pajak Hingga Rp 137 Miliar

Kompas.com - 18/10/2017, 21:08 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar I Selatan Harmin Hamid mengatakan, ratusan mobil mewah di Makassar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Tunggakannya ada yang sampai di atas lima tahun. Yang paling besar nilai tunggakannya sampai Rp250 juta lebih, banyak yang nilainya ratusan juta," kata Harmin Hamid di Makassar, Rabu (18/10/2017).

Berdasarkan data UPT Samsat wilayah Kota Makassar, tunggakan PKB khusus kendaraan mewah mencapai Rp137 miliar.

"Jenisnya beragam mulai dari Alphard Vellfire, Hummer, hingga Mercedez-Benz S600 yang merupakan tipe kendaraan kepresidenan," kata dia.

(Baca juga: Adakah Pejabat Dalam 1.700 Penunggak Pajak Kendaraan Mewah?)

Menurut Harmin, pemilik kendaraan mewah terdiri atas pengusaha, oknum anggota dewan, istri bupati, dan salah satu wakil bupati di Sulsel.

Salah satu penyebab pemilik kendaraan tersebut tak membayar pajak, sambung dia, karena rata-rata pemiliknya berada di luar daerah.

"Seperti pengusaha yang kebanyakan berdomisili di Kalimantan dan Papua, sementara kendaraan tetap ada di Makassar," jelasnya.

Untuk memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan mewah ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.

"Diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, jika melewati batas waktu tersebut, petugas UPT Samsat akan memberikan surat teguran. Kalau ini juga tak diindahkan, petugas Samsat yang di dalamnya ada kepolisian akan menindak langsung," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Kaji Ulang Proyek Listik 35.000 MW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com