Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Gorontalo Larang Pesta Tahun Baru dengan Petasan dan Miras

Kompas.com - 28/12/2018, 09:27 WIB
Rosyid A Azhar ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melarang pesta akhir tahun di semua kabupaten/kota di wilayahnya.

Pelarangan itu meliputi kegiatan membakar petasan, pesta musik yang keras, mengonsumsi minuman keras dan mabuk-mabukan.

 “Saya melarang pesta tahun baru yang membakar petasan, membunyikan musik keras-keras, jogat yang kasar apalagi sampai ada minuman keras dan mabuk. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Danrem untuk mengintensifkan patroli di semua wilayah,” tegas Rusli Habibie, Jumat (28/12/2018).

Rusli Habibie menjelaskan, berbagai musibah yang dihadapi bangsa ini sudah cukup menjadi pelajaran bagi semua orang untuk senantiasa berbuat dan bersikap yang baik. Tidak larut dalam keburukan serta mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Lebih baik warga menghadiri doa dan zikir yang digelar di wilayahnya masing-masing. Doakan agar bangsa Indonesia terhindar dari bencana,” ujar Rusli Habibie.

Baca juga: Amankan Malam Tahun Baru dari Begal, Polresta Palembang Siagakan Penembak Jitu

Dalam malam pergantian tahun, Provinsi Gorontalo mengagendakan zikir dan doa bersama yang dipusatkan di rumah jabatan gubernur.

Selain diikuti oleh Aparat Sipil Negara dan guru, zikir juga mengundang majelis taklim, panti asuhan dan masyarakat umum.

Baca juga: Di Bandung, Konvoi Kelompok saat Malam Tahun Baru Dilarang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com