Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penyelundup 1 Ton Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Kompas.com - 26/12/2018, 20:13 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satu dari tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di kapal MV Sunrise Glory sebanyak 1,037 Ton tertangkap.

Pelaku tersebut atas nama Hazard Rochaizad (57) yang ditangkap di Bandara Hang Nadim di Batam, Kepri.

Pelaku diamankan saat akan terbang ke Malaysia menggunakan maskapai Malindo Air sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (26/12/2018).

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani ditemui di Satres Narkoba Polresta Barelang mengaku pelaku ini merupakan pelaku yang paling dicari.

Baca juga: Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Sebab pelaku merupakan agen pemesan kapal MV Sunrise Glory dari Singapur ke Malaysia, yang ditangkap di perbatasan perairan Indonesia dengan Singapura, yakni Selat Singapur.

"Selain keempat pelaku yang kini sudah divonis mati, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Ada 3 DPO yang masih dikejar, salah satunya Hazard Rochaizad," kata Yani.

Hazard diamankan juga berkat kesigapan personil imigrasi yang jeli melihat identitas setiap warga yang hendak keluar.

"Dengan ditangkapnya Hazard, tentunya tinggal dua pelaku lagi yang masih DPO yakni Rustam warga Indonesia dan Mr Go warga Singapura," kata Yani menambahkan.

Baca juga: Kapal MV Sunrise Glory Pembawa 1 Ton Sabu Sudah Lama Jadi Target Operasi

Dari keterangannya, Hazard mengaku melakukan pemesanan kapal MV Sunrise Glory atas permintaan Mr Go dengan biaya 1.500 Dollar Singapura.

Dan uang tersebut dibayar cash olek Mr Go kepada Hazard, namun Hazard hanya mengambil 500 dollar Singapura saja, sedangkan 1.000 dollar Singapura lagi diberikan ke Rustam.

"Pengakuan Hazard dirinya tidak mengetahui muatan yang ada didalam kapal tersebut. Namun hal itu masih keterangan sementara. Sebab kami menyakini Hazard mengetahui rencana ini, karena dirinya agen kapal tersebut," jelas Yani.

Meski Hazard diketahui merupakan warga Pulau Sambu, Belakang Padang, Batam. Namun sejak kasus ini Hazard jarang balik ke Pulau Sambu.

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam

"Pengakuannya, dirinya kerap berpindah-pindah negara. Namun hal itu dilakukan pelaku bukan karena menghidar dari kasus ini, melainkan karena kesibukan pekerjaannya," ungkap Yani menirukan pengakuan Hazard kepada penyidik.

Yani juga mengatakan dari pengakuan Hazard, dia lebih sering menetap di Bandung dan sesekali ke Malaysia.

"Terkadang juga tinggal di Batam, namun lebih seringnya di Bandung," papar Yani.

Saat ini Hazard masih menjalani pemeriksaan di Satres Natkoba Polresta Barelang.

Baca juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah kapal digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam dan dilakukannya pemeriksaan oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, Bea Cukai Pusat serta Bea Cukai Batam.

Awalnya, KRI Sigurot 864 mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati.

Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang patroli di perairan Selat Singapura dan mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan.

Baca juga: Kapal Sunrise Glory yang Selundupkan 1 Ton Sabu Akan Dibongkar

Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia.

Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun, setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.

Seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto kopi atau tanpa dokumen asli. Kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.

Kapal ini juga diduga phantom ship karena berbendera ganda. Kapal diduga memiliki nama Sun De Man 66.

Baca juga: Kerap Ganti Bendera dan Dokumen Palsu, Kapal Sunrise Glory Diamankan

Itu artinya, kemungkinan kapal memiliki beberapa nama, serta diduga pernah menjadi Target Operasi (TO) karena membawa narkoba atau barang selundupan.

Tidak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan detil, tak satu pun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Begitu juga dengan alat tangkap ikan, juga tidak ada.

Selain itu tersangka WNA asal Taiwan yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu juga sudah divonis hukuman mati. Sementara satunya lagi Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com