Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rengasdengklok Protes Penimbunan Limbah Radioaktif di Dekat Tanggul Citarum

Kompas.com - 18/12/2018, 19:20 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com-Warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memprotes adanya penimbunan dan pengurukan tailing pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari yang lokasinya berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan, dan pemukiman warga.

Sejumlah pemuda melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Selasa (18/12/2018) siang.

Mereka menyerahkan dua bungkus plastik hitam berisi sampel pasir zirkon yang diambil dari lokasi.

Mereka meminta DLHK segera melakukan peninjauan ke lokasi dan mendesak pihak perusahaan tidak lagi menimbun serta melakukan pengurukan limbah.

"Kami minta itu tidak ditimbun atau diuruk, karena kasihan warga sekitar. Apalagi lokasi pembuangannya tidak di pagar dan jadi tempat bermain anak-anak. Lokasinya juga dekat dengan area sawah dan tanggul Citarum," ujar Husein, tokoh pemuda Desa Amansari, saat ditemui usai menyerahkan sampel limbah pasir zirkon di kantor DLHK Kabupaten Karawang.

Baca juga: Limbah Rumah Makan Mampetkan Drainase Pusat Kota Gorontalo

Adanya unsur radioaktif dalam bahan baku produksi PT Monokem Surya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga sekitar pabrik akan dampak jangka panjangnya. Ditambah dengan adanya timbunan serta urukan dari sisa produksi (tailing) di belakang pabrik.

"Kami takut saat hujan, ada limpasan air ke sawah-sawah warga dan sungai Citarum," katanya.

Diketahui, PT Monokem Surya yang beroperasi sejak tahun 2013 lalu memproduksi (ZrO2 + HfO2) antara 2000 ton per bulan atau 24.000 ton per tahun dengan konsentrat zirkon dengan kadar ZrO2 antara 65-66 micronized zircon.

Keberadaan mineral zirkon (ZrSiO4) di alam kebanyakan berasosiasi dengan beberapa mineral seperti monasit, senotim, dan ilmenit.

"Sajima, Sunardjo, dan Harry Supriadi (2012) dalam jurnalnya menyatakan larutan natrium silikat merupakan hasil samping dalam pengolahan pasir zirkon menjadi natrium zirkonat. Aktivitas radionuklida dalam larutan natrium silikat mengandung Pb-210, Ra-226, Th-232, Th-228, U-238 dan K-40 yang merupakan bagian dari uranium serta thorium," ungkap Yuda Febrian Silitonga, Sekretaris Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (ForkadasC+).

Yuda menyebutkan, warga khawatir akan terjadi pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran udara, serta terganggunya kesehatan dalam jangka panjang dikarenakan efek radioaktif dari timbunan tailing perusahaan tersebut.

"Warga resah dan khawatir," katanya.

Baca juga: Polres Karawang Buru Pelaku Pembuang Limbah B3 di DAS Kalimalang

Yuda mengungkapkan, dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, pada Pasal 55 dan 77 telah menjelaskan larangan melakukan pemanfaatan limbah tanpa izin.

Dalam Pasal 146 juga ditegaskaan, limbah tailing tersebut masuk kategori II dan harus dilakukan penimbunan pada fasilitas limbah kelas II.

"Artinya tidak ditimbun dan diuruk sembarangan di wilayah terbuka yang berdekatan dengan Sungai Citarum, persawahan dan pemukiman warga," katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengirimkan petugas lapangan, dan sudah meninjau lokasi penimbunan dan pengurukan limbah pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.

"Besok hasilnya, sekarang petugas sedang ke lokasi untuk melihat," ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi.

Rosmalia mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal terkait laporan yang disampaikan warga serta melakukan pengecekan apakah limbah pasir tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

"Nanti kami bahas dulu secara internal, apakah masuk dalam limbah B3. Karena ini pasir, kami akan lihat dulu aturannya masuk apa tidak. Termasuk dalam produksinya, apakah menggunakan bahan kimia tertentu yang menjadikan hasil limbahnya masuk B3. Kalau pun tidak, karena tetap limbah jadi nanti penanganannya secara apa," katanya.

Menurutnya, selama bukan tergolong B3 limbah pasir tersebut boleh dipakai untuk pengurukan.

"Tapi harus dilihat dulu lokasinya memang boleh atau tidak. Jadi kami bahas dulu di internal, kami lihat masuk B3 apa bukan," katanya.

Kompas TV Sejumlah warga yang tinggal di sekitar bantaran Kalimalang Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami pusing-pusing. Mereka harus mengungsi ke tempat yang lebih aman akibat bau menyengat dari Kalimalang yang tercemar limbah.<br /> <br /> Unit Tipidter Satreskrik Polres Karawang pun menyegel sebuah gudang penyimpanan limbah beracun yang diduga sengaja membuang limbahnya ke aliran Kalimalang.<br /> <br /> Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup kemudian mengambil sampel air dan tanah untuk dilakukan uji laboratorium dan menguji kondisi udara di lokasi. Tujuannya untuk mengetahui jenis limbah apa yang telah dibuang. Sementara itu polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuangan limbah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com