Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengirimkan petugas lapangan, dan sudah meninjau lokasi penimbunan dan pengurukan limbah pasir zirkon PT Monokem Surya di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.
"Besok hasilnya, sekarang petugas sedang ke lokasi untuk melihat," ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi.
Rosmalia mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal terkait laporan yang disampaikan warga serta melakukan pengecekan apakah limbah pasir tersebut masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
"Nanti kami bahas dulu secara internal, apakah masuk dalam limbah B3. Karena ini pasir, kami akan lihat dulu aturannya masuk apa tidak. Termasuk dalam produksinya, apakah menggunakan bahan kimia tertentu yang menjadikan hasil limbahnya masuk B3. Kalau pun tidak, karena tetap limbah jadi nanti penanganannya secara apa," katanya.
Menurutnya, selama bukan tergolong B3 limbah pasir tersebut boleh dipakai untuk pengurukan.
"Tapi harus dilihat dulu lokasinya memang boleh atau tidak. Jadi kami bahas dulu di internal, kami lihat masuk B3 apa bukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.