Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2018, 20:33 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita.

Baca juga: Ridwan Kamil Kembangkan Tiga Wisata di Bandung Barat

Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. 

Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim pun meminta Abubakar mengembalikan sejumlah uang suap tersebut, yang terbukti menurut hakim sebesar Rp 485 juta.

"Menghukum uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum," katanya.

Dukung KBB bebas korupsi

Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan Abubakar untuk berbicara.

Mantan Bupati Bandung Barat yang saat itu mengenakan batik putih berpola biru dengan tongkat yang dipegang di depannya itu tampak pasrah duduk di kursi pesakitan.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim, lantas ia pun berbicara melalui pengeras suara dengan nada bergetar.

"Terima kasih Yang Mulia, perkenankan saya mantan Bupati Bandung Barat periode 2013-2018 yang hari ini, tanggal 17 Desember 2018, Insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," kata Abubakar.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia berharap hal ini bisa menjadi penyadaran dan cerminan bagi sejumlah pihak, terutama bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar lebih baik lagi.

Ia pun menyepakati pemerintahan yang bebas dari korupsi.

"Mudah-mudahan ini menjadi sepotong penyadaran di dalam, agar pemerintahan lebih baik lagi, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam sehingga membawa ke arah yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Kereta Anjlok di Bandung Barat, Perjalanan KA Terhambat dari 15 Menit hingga 4 Jam

Dengan adanya vonis tersebut, Abubakar berharap dirinya dan keluarga diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menghadapinya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Abubakar Imam Nurhaeman mengatakan, kliennya tersebut telah menerima putusan dari hakim.

"Bapak tadi sudah menerima keputusan ini menggambarkan bahwa faktanya bapak tidak memperkaya diri," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Abubakar membayar ganti kerugian sebesar Rp 601 juta.

Namun, dalam sidang vonis tersebut, hakim berpendapat berbeda. Sesuai temuan hakim, uang gratifikasi yang diterima Abubakar sebesar Rp. 485 juta dan jumah tersebutlah yang harus dikembalikan Abubakar.

"Akhirnya terbukti Rp 485 juta dan uang itu digunakan untuk survei bukan untuk memperkaya diri, ini menunjukkan periode bapak bukan untuk kepentingan dirinya," katanya.

Imam juga menyampaikan bahwa kliennya tersebut secara tegas mendukung pemerintahan yang bersih terbebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

"Bapak tadi secara tegas perlunya pemerintahan baik. Saya kira itu ucapan tulus dari beliau bahwa pemerintahan ini harus baik dan menyejahterakan," jelasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Abubakar akan fokus pada kesehatannya dan keluarga.

"Pak Abu akan konsentrasi pada kesehatannya dan keluarga," imbuhnya.

Jaksa pikir-pikir

Jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan hakim tersebut. Seperti diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Kalau kami, prinsipnya hargai keputusan hakim tersebut, itu kan yuridiksi masing-masing. Hanya kami akan laporkan putusan ini, termasuk tadi adanya pencabutan hak politik yang tidak diakomodir. Putusan yang di bawah kami itu akan dilaporkan kepada pimpinan, kami kan nyatakan pikir-pikir," pungkasnya.

Kompas TV Mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar akan menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Sidang vonis digelar di pengadilan negeri Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com