Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Truk APK Dibongkar Bawaslu Siantar, Golkar Protes

Kompas.com - 13/12/2018, 09:25 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Khairina

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com-Bawaslu Pematangsiantar menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di sejumlah lokasi dan dipastikan melanggar aturan, Rabu (12/12/2018).

"Lebih kurang 3 truk APK bermasalah itu sudah diamankan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah kota," ungkap Ketua Bawaslu Pematangsiantar Sepriandison Saragih.

Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore, diawali apel pasukan melibatkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polres Pematangsiantar di Lapangan Haji Adam Malik.

Menurut Sepriandison, penertiban dilakukan empat tim. Satu tim terdiri dari 10 orang, tersebar di 4 titik perbatasan wilayah Pematangsiantar dengan daerah lain seperti di Jalan Asahan, Jalan Parapat, Jalan Medan dan Jalan Tanah Jawa.

Baca juga: Ribuan APK di Jawa Tengah Ditertibkan, Ini Alasannya...

APK yang ditertibkan yakni yang tidak sesuai dengan desain dan materi sebagaimana yang ditentukan oleh KPU Pematangsiantar, baik yang berada di zona atau di luar zona.

Kemudian. APK yang diproduksi sendiri oleh peserta pemilu dan desain serta materinya tidak diregistrasikan kepada KPU.

"Kami juga turunkan APK yang dipasang di dalam zona namun teknis pemasanganya tidak sesuai aturan yakni di pekarangan sekolah atau perguruan tinggi, tempat ibadah, rumah sakit atau puskesmas, gedung milik prmerintah dan juga yang terpasang di tiang-tiang listrik, pohon, jembatan dan yang membentang jalan," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Sepriandison, APK tambahan sebanyak 5 baliho dan 10 spanduk per kelurahan tiap peserta pemilu atau parpol boleh dipasang oleh calon legislatif, sepanjang APK tersebut diakui oleh peserta pemilu atau parpol yang dibuktikan adanya surat pemberitahuan dari parpol dimaksud.

"Soal APK tambahan, juga harus sudah dilaporkan kepada KPU," terangnya.

Dia menegaskan, dasar hukum pihaknya melakukan pembersihan seluruh APK mengacu pada Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan SK KPU Pematangsiantar 1702 tentang lokasi pemasangan APK.

Sementara itu, saat proses penertiban dilakukan hadir juga sejumlah pengurus partai politik dan selama kegiatan tetap dalam kawalan aparat Polres Pematangsiantar.

Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Pematangsiantar, Ramli Sihotang mengatakan, pihaknya akan menyurati Bawaslu Pematangsiantar meminta penjelasan soal adanya APK yang sudah dipasang sesuai permintaan Bawaslu namun tetap dibongkar.

"Kami akan minta penjelasan terkait penertiban APK yang sudah dipasang dan sebelumnya sudah kami laporkan sesuai permintaan Bawaslu, tapi masih juga ada pembongkaran atau penertiban," kata Ramli.

Kompas TV Bagaimana kedua pasangan Capres-Cawapres yang berlaga di Pilpres 2019, menanggapi pengakuan La Nyalla soal isu PKI dan tekadnya untuk memenangkan Jokowi-Maruf di Jawa Timur? Untuk membahasnya sudah hadir di studio juru bicara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Ace Hasan Syadzily dan juru bicara tim sukses Prabowo-Sandiaga Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com