Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tersangka Suap di PN Semarang Akan Dinonaktifkan

Kompas.com - 07/12/2018, 11:03 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, segera menonaktifkan salah satu hakimnya yang menjadi tersangka dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Hakim Lasito akan dinonaktifkan sementara sampai dugaan kasus hukum yang menjeratnya rampung.

"Kalau statusnya sudah tersangka, sesuai aturan akan dinonaktifkan sampai kasusnya telah berkeliaran hukum yang tetap," ujar kepala humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Jumat (7/12/2018).

Namun demikian, penonaktifan hakim yang menjadi tersangka terlebih dahulu harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, barulah kepala Pengadilan Negeri dapat menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta

Kepala PN dapat menentukan siapa hakim pengganti yang akan melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban oleh Lasito.

"Nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya, terutama untuk menyidangkan berbagai perkara," tambahnya.

Pengadilan sendiri memastikan pelayanan persidangan tetap berjalan seperti biasanya, tanpa terganggu kasus hukum yang menjerat salah satu hakimnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. 

Baca juga: Ruang Kerja Bupati Jepara Digeledah KPK, Ini Komentar Ganjar Pranowo

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada hakim Praperadilan di PN Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com