Salin Artikel

Hakim Tersangka Suap di PN Semarang Akan Dinonaktifkan

Hakim Lasito akan dinonaktifkan sementara sampai dugaan kasus hukum yang menjeratnya rampung.

"Kalau statusnya sudah tersangka, sesuai aturan akan dinonaktifkan sampai kasusnya telah berkeliaran hukum yang tetap," ujar kepala humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Jumat (7/12/2018).

Namun demikian, penonaktifan hakim yang menjadi tersangka terlebih dahulu harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, barulah kepala Pengadilan Negeri dapat menentukan langkah selanjutnya.

Kepala PN dapat menentukan siapa hakim pengganti yang akan melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban oleh Lasito.

"Nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya, terutama untuk menyidangkan berbagai perkara," tambahnya.

Pengadilan sendiri memastikan pelayanan persidangan tetap berjalan seperti biasanya, tanpa terganggu kasus hukum yang menjerat salah satu hakimnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi bersama hakim pada PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. 

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada hakim Praperadilan di PN Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/07/11031681/hakim-tersangka-suap-di-pn-semarang-akan-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke