Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pengosongan Lahan, Warga Lempari Petugas dengan Batu

Kompas.com - 06/12/2018, 19:22 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Penggusuran rumah warga di lahan proyek New Yogyakarta International Airport, Kamis (19/7) sore kemarin berlangsung ricuh.

Dia mengaku siap jika diajak untuk bernegosiasi terkait pengosongan lahan. Sebab, masih ada warga yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan.

Pihaknya meminta pengosongan lahan tersebut dilakukan setelah warga sepakat terhadap ganti rugi.

"Sebelum ada penyelesaian secara hukum, belum ada kesepakatan mohon dihormati. Ini negara hukum," jelas dia.

Dari sekian ratus warga yang menempati lahan tersebut, kata dia, yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan ada sekitar 78 kepala keluarga.

Kuasa hukum pemilik lahan Haryono Anindhito Mukti menerangkan, pemilik lahan dan warga yang menempati lahan tersebut telah melakukan negosiasi.

Pada Januari 2011,terbit kesepakatan antara pemilik pemegang hak atas tanah dengan warga yang menempati lahan tersebut.

"Isi kesepakatan itu warga bersedia meninggalkan lahan Kentingan Baru dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemegang hak atas tanah dan sebagai kompensasi pemegang hak atas tanah menyediakan lahan pengganti," ungkapnya.

Warga diberi lahan pengganti seluas kurang lebih 40 meter persegi untuk masing-masing KK dan disediakan fasilitas jaringan listrik, PDAM, dan fasilitas umum berupa MCK.

"Pada tahun 2012 warga yang sepakat meninggalkan lahan berjumlah 228 warga dengan rincian 15 warga menerima tali asih berupa uang. Dan 213 orang direlokasi," katanya.

Namun, masih ada warga pendatang yang menempati lahan tersebut tanpa hak sejumlah 58 KK. Mereka belum sepakat terhadap ganti rugi. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil.

"Maka sesuai dengan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tertanggal 8 Maret 2017. Salah satu dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut adalah PERPPU Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin," ungkapnya.

Sementara Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, ada ratusan personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya pengosongan lahan oleh pemilik lahan.

Pasalnya, warga yang menempati lahan tersebut telah diberikan ganti rugi lahan dan tempat oleh pemilik lahan.

"Kami diminta untuk membantu mengamankan proses pengosongan. Ada 250 personel polisi yang kita terjunkan ke lokasi pengosongan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com