Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pengosongan Lahan, Warga Lempari Petugas dengan Batu

Kompas.com - 06/12/2018, 19:22 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Proses pengosongan lahan Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah mendapat perlawanan warga yang menempati lahan, Kamis (6/12/2018).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak pagi warga berkumpul di depan pintu masuk kampung.

Mereka membakar ban bekas dan membawa bambu untuk menghalangi petugas yang akan mengosongkan lahan di depan pintu masuk.

Warga menolak untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan kampung Kentingan Baru tersebut dengan alasan telah menempatinya sejak puluhan tahun.

Dua unit alat berat diterjunkan ke lokasi pengosongan. Ratusan personel gabungan dari TNI/ Polri dan Satpol PP juga turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses pengosongan lahan.

Baca juga: Polemik Pengosongan Lahan Kebon Sayur Ciracas...

Ketegangan sempat terjadi setelah alat berat meruntuhkan tembok bangunan gapura dan masuk kampung.

Warga yang masih bertahan di dalam melempari petugas yang melakukan pengosongan menggunakan batu.

Beruntung, personel Polresta Surakarta yang berada di lokasi pengosongan bergerak cepat untuk meredam ketegangan itu.

Sejumlah warga sempat diamankan polisi karena dianggap memprovokasi warga lain selama jalannya pengosongan.

Seorang warga yang menempati lahan Kentingan Baru, Fajar, mengaku sudah tinggal di tempat itu sejak 15 tahun lalu. Sehingga, dirinya meminta agar pengosongan lahan kampung Kentingan Baru tersebut dibatalkan.

"Sudah belasan tahun saya tinggal di sini. Jadi, saya ingin tetap tinggal di sini," ungkapnya yang menyaksikan proses pengosongan lahan Kentingan Baru di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Kuasa hukum warga Kentingan Baru Adi Cahyo mengatakan, pihaknya meminta dasar pengosongan rumah warga di Kentingan Baru.

Pasalnya, pengosongan itu tidak ada dasarnya. Bahkan, dirinya menilai pengosongan tersebut telah melanggar hak asasi manusia.

"Tanggal 10 Desember itu hari HAM. Ini (pengosongan) kalau dilakukan negara mulai melakukan pelanggaran HAM," katanya.

Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Tak Ada Pengosongan Lahan Kebon Sayur dalam Waktu Dekat

Dia mengaku siap jika diajak untuk bernegosiasi terkait pengosongan lahan. Sebab, masih ada warga yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan.

Pihaknya meminta pengosongan lahan tersebut dilakukan setelah warga sepakat terhadap ganti rugi.

"Sebelum ada penyelesaian secara hukum, belum ada kesepakatan mohon dihormati. Ini negara hukum," jelas dia.

Dari sekian ratus warga yang menempati lahan tersebut, kata dia, yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan ada sekitar 78 kepala keluarga.

Kuasa hukum pemilik lahan Haryono Anindhito Mukti menerangkan, pemilik lahan dan warga yang menempati lahan tersebut telah melakukan negosiasi.

Pada Januari 2011,terbit kesepakatan antara pemilik pemegang hak atas tanah dengan warga yang menempati lahan tersebut.

"Isi kesepakatan itu warga bersedia meninggalkan lahan Kentingan Baru dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemegang hak atas tanah dan sebagai kompensasi pemegang hak atas tanah menyediakan lahan pengganti," ungkapnya.

Warga diberi lahan pengganti seluas kurang lebih 40 meter persegi untuk masing-masing KK dan disediakan fasilitas jaringan listrik, PDAM, dan fasilitas umum berupa MCK.

"Pada tahun 2012 warga yang sepakat meninggalkan lahan berjumlah 228 warga dengan rincian 15 warga menerima tali asih berupa uang. Dan 213 orang direlokasi," katanya.

Namun, masih ada warga pendatang yang menempati lahan tersebut tanpa hak sejumlah 58 KK. Mereka belum sepakat terhadap ganti rugi. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil.

"Maka sesuai dengan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tertanggal 8 Maret 2017. Salah satu dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut adalah PERPPU Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin," ungkapnya.

Sementara Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, ada ratusan personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya pengosongan lahan oleh pemilik lahan.

Pasalnya, warga yang menempati lahan tersebut telah diberikan ganti rugi lahan dan tempat oleh pemilik lahan.

"Kami diminta untuk membantu mengamankan proses pengosongan. Ada 250 personel polisi yang kita terjunkan ke lokasi pengosongan," katanya.

Kompas TV Penggusuran rumah warga di lahan proyek New Yogyakarta International Airport, Kamis (19/7) sore kemarin berlangsung ricuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com