SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak didampingi pengacara sepanjang sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya 2 bulan terakhir.
Dimas Kanjeng disebut pasrah atas hukuman apapun yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.
M Sholeh, mantan kuasa hukum Dimas Kanjeng yang mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo, membenarkan bahwa di perkara yang terakhir disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan kliennya itu tidak didampingi kuasa hukum.
"Dimas Kanjeng sengaja tidak memakai jasa pengacara karena pasrah. Menurut Dimas Kanjeng, pakai atau tidak pakai pengacara, dia akan tetap dihukum," kata Sholeh dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
Sholeh mengaku dirinyalah yang diberi kuasa oleh Dimas Kanjeng untuk mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017 lalu.
Baca juga: Jejak Perkara Dimas Kanjeng hingga Vonis 20 Tahun Penjara
Perkara pertama adalah kasus pembunuhan 2 anak buah Dimas Kanjeng, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara.
Sementara perkara kedua adalah kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 800 juta atas laporan Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara.
Adapun dalam perkara penipuan Dimas Kanjeng yang tidak didampingi kuasa hukum, terdakwa divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Padahal hakim menyetujui tuntutan jaksa yakni Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan korban Muhammad Ali sebesar Rp 10 milliar.
Vonis nihil dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Dimas Kanjeng memiliki akumulasi hukuman 20 tahun dari 2 perkaranya yang divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017.
Baca juga: Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut
Sementara undang-undang, kata katua majelis hakim pemimpin sidang perkara Dimas Kanjeng, Anne Rusiana, tidak memperbolehkan hukuman melebihi 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.