Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2018, 16:16 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak didampingi pengacara sepanjang sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya 2 bulan terakhir.

Dimas Kanjeng disebut pasrah atas hukuman apapun yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.

M Sholeh, mantan kuasa hukum Dimas Kanjeng yang mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo, membenarkan bahwa di perkara yang terakhir disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan kliennya itu tidak didampingi kuasa hukum.

"Dimas Kanjeng sengaja tidak memakai jasa pengacara karena pasrah. Menurut Dimas Kanjeng, pakai atau tidak pakai pengacara, dia akan tetap dihukum," kata Sholeh dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Sholeh mengaku dirinyalah yang diberi kuasa oleh Dimas Kanjeng untuk mengawal 2 perkara Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017 lalu.

Baca juga: Jejak Perkara Dimas Kanjeng hingga Vonis 20 Tahun Penjara

Perkara pertama adalah kasus pembunuhan 2 anak buah Dimas Kanjeng, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Ghani. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara.

Sementara perkara kedua adalah kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 800 juta atas laporan Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Dimas Kanjeng divonis 2 tahun penjara.

Adapun dalam perkara penipuan Dimas Kanjeng yang tidak didampingi kuasa hukum, terdakwa divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/12/2018).

Padahal hakim menyetujui tuntutan jaksa yakni Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan korban Muhammad Ali sebesar Rp 10 milliar.

Vonis nihil dijatuhkan hakim dengan pertimbangan bahwa Dimas Kanjeng memiliki akumulasi hukuman 20 tahun dari 2 perkaranya yang divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo pada 2017.

Baca juga: Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut

Sementara undang-undang, kata katua majelis hakim pemimpin sidang perkara Dimas Kanjeng, Anne Rusiana, tidak memperbolehkan hukuman melebihi 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com