Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2018, 15:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah sampai pada pembacaan vonis. Secara kumulatif, Dimas Kanjeng divonis 21 tahun penjara dalam tiga perkara yang menjeratnya.

Untuk perkara penipuan uang 10 miliar, majelis hakim memvonis nihil alias tanpa hukuman. Alasan majelis hakim, Undang-Undang tidak mengijinkan adanya hukuman kumulatif lebih dari 20 tahun.

Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur atas vonis nihil dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut sejumlah fakta di balik kasus Dimas Kanjeng:

1. Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng divonis nihil

Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (5/12/2018)

Dalam perkara penipuan Rp 10 miliar, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Vonis tersebut telah sesuai dengan dakwaan jaksa. Namun, Hakim Anne memvonisnya dengan vonis nihil karena Dimas telah secara akumulatif menerima hukuman penjara 21 tahun.

"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," kata Hakim Anne, Rabu (5/12/2018).

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

2. Alasan hakim memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.

Berdasar hal tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng.

Menurut Ketua Majelis Hakim Anne, hal tersebut sesuai Undang-Undang yang melarang memberikan hukuman secara kumulatif melebihi 20 tahun.

Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur hakim memberi vonis nihil kepadanya.

"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.

Baca Juga: Dituntut Jaksa 4 Tahun, Dimas Kanjeng Minta Keringanan ke Hakim

3. JPU akan banding atas vonis nihil dari hakim

Terdakwa Dimas Kanjeng dikawal menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018). KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Terdakwa Dimas Kanjeng dikawal menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Masyarakat Respons Positif Program Penanganan Banjir Walkot Semarang

Regional
Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com