Awal pernikahan Y masih jauh dari masalah. Bulan keempat Y diketahui mengandung. Namun sayang, saat melahirkan, bayi yang dikandung Y telah meninggal dunia. Saat itu Y harus menjalani operasi cesar.
Setelah itu, selama dua tahun Y mengaku mengalami kekerasan dari sang suami. Sejumlah kerabat dekat membenarkan perlakuan kasar D terhadap Y itu.
Awalnya, kerabat itu membaca status D, suami Y, di Facebook yang menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.
Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y. Namun, cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu.
Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB. Keluarga korban menolak otopsi. Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan.
"Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka," kata Yuyun dikutip dari Thejakartapost.com.
Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Kulon Progo Punya Peraturan Khusus
Kerabat segera melaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan D kepada Y. Namun, polisi belum mendapat bukti kuat untuk menahan D.
Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.
Sementara itu, Yuyun mengatakan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu akan terus memantau kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Berita Populer Nusantara: Perintah Tembak Mati Begal hingga Pernikahan Dini di Makassar
Dikutip dari Thejakartapost.com, sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.
Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur yang sebanyak kurang lebih 236.000 orang.
Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di delapan wilayah, termasuk Indramayu.