Salin Artikel

Fakta-fakta di Balik Kasus Pembunuhan Remaja Y di Indramayu

KOMPAS.com - Pernikahan Y (15) dan D (16) harus berakhir tragis. Sejumlah kerabat dekat dan para aktivis perempuan menduga D adalah pelaku utama.

Namun, dalam penyelidikan polisi tidak menemukan bukti-bukti kuat untuk menahan D. Kasus tersebut mengundang banyak perhatian dan menyayangkan masih banyak kasus pernikahan dini yang berujung tragis.

Berikut penelusuran fakta Kompas.com terkait kasus Y dan pernikahan dini yang rentan akan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban, sebut saja Y berusia 15 tahun, meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Diduga kuat, Y meninggal karena perlakuan kasar suaminya, D.

Namun, hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan.

Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, dikutip dari Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).

Yuyun mengatakan, D sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.

Dua tahun lalu, Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y dan D untuk melangsungkan pernikahan, meskipun keduanya masih di bawah umur.

Alasan hakim saat itu adalah Y dianggap kurang mendapat perhatian dari orangtua. Ayah kandung Y meninggal saat Y baru berusia 7 bulan dan sang ibu bekerja sebagai TKW. Y sejak kecil diasuh oleh neneknya.

Selain itu, pertimbangan untuk memberikan dispensasi adalah agar mencegah perzinahan.

Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur(pernikahan dini) sebagian besar untuk menghindari perbuatan zina.

Awal pernikahan Y masih jauh dari masalah. Bulan keempat Y diketahui mengandung. Namun sayang, saat melahirkan, bayi yang dikandung Y telah meninggal dunia. Saat itu Y harus menjalani operasi cesar.

Setelah itu, selama dua tahun Y mengaku mengalami kekerasan dari sang suami. Sejumlah kerabat dekat membenarkan perlakuan kasar D terhadap Y itu.

Awalnya, kerabat itu membaca status D, suami Y, di Facebook yang menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.

Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y. Namun, cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu.

Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB. Keluarga korban menolak otopsi. Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan.

"Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka," kata Yuyun dikutip dari Thejakartapost.com.

Kerabat segera melaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan D kepada Y. Namun, polisi belum mendapat bukti kuat untuk menahan D.

Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.

Sementara itu, Yuyun mengatakan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu akan terus memantau kasus tersebut.

Dikutip dari Thejakartapost.com, sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.

Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur yang sebanyak kurang lebih 236.000 orang.

Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di delapan wilayah, termasuk Indramayu.

Hasilnya menunjukkan, 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Terkait kasus Y dan membaca hasil survei, Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Y sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.

"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.

Tingkat pernikahan anak di bawah umur di Indramayu masih tinggi. Pada tahun 2017, Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi dan tahun 2016 sebanyak 354 dispensasi.

"Dalam pernikahan anak, wanita cenderung menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama ketika mereka tak terdidik dan minim pengetahuan tentang kesetaraan gender," kata Yuyun.

KPI mendesak adanya revisi usia minium calon pengantin. Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak dalam enam tahun ke balakang. Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es.

"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden (Joko Widodo) untuk mempercepat pembahasan Perppu tentang Pernikahan Anak," ujar Darwinih.

Sumber: KOMPAS.com (Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/18541961/fakta-fakta-di-balik-kasus-pembunuhan-remaja-y-di-indramayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke