KOMPAS.com - Pernikahan Y (15) dan D (16) harus berakhir tragis. Sejumlah kerabat dekat dan para aktivis perempuan menduga D adalah pelaku utama.
Namun, dalam penyelidikan polisi tidak menemukan bukti-bukti kuat untuk menahan D. Kasus tersebut mengundang banyak perhatian dan menyayangkan masih banyak kasus pernikahan dini yang berujung tragis.
Berikut penelusuran fakta Kompas.com terkait kasus Y dan pernikahan dini yang rentan akan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban, sebut saja Y berusia 15 tahun, meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya. Diduga kuat, Y meninggal karena perlakuan kasar suaminya, D.
Namun, hingga saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan.
Sementara itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu Yuyun Khoerunisa, dikutip dari Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).
Yuyun mengatakan, D sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.
Baca Juga: Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami
Dua tahun lalu, Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y dan D untuk melangsungkan pernikahan, meskipun keduanya masih di bawah umur.
Alasan hakim saat itu adalah Y dianggap kurang mendapat perhatian dari orangtua. Ayah kandung Y meninggal saat Y baru berusia 7 bulan dan sang ibu bekerja sebagai TKW. Y sejak kecil diasuh oleh neneknya.
Selain itu, pertimbangan untuk memberikan dispensasi adalah agar mencegah perzinahan.
Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur(pernikahan dini) sebagian besar untuk menghindari perbuatan zina.
Baca Juga: Pernikahan Dini karena Ekonomi Masih Marak Terjadi di Rembang